Pengadilan Negeri Jember Menunda Sidang Putusan Korban Pelaksana Wastafel

 

Jember – Viralkata.com:
Sidang Putusan gugatan korban pelaksana proyek CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) terpaksa sidang ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember sidang lanjutan pada tanggal 30 Maret, Senin (28/3/2022).

Dewatoro epoesta Kuasa hukum CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, sekarang agendanya di tunda sampai tanggal 30 Maret, nanti di putuskan dan pemberitahuan melalui elektronik.

“Sehingga tanpa hadir ke pengadilan, sementara putusan hari ini hakim belum siap, dan putusan tidak secara manual,” kata kuasa hukum CV Gembira Jaya.

Penundaan ini tidak masalah jadi kita menunggu keputusan saja, berharap ada ke Adilan dari Pengadilan Negeri Jember.

“Untuk yang memperjuangkan wastafel, yang belum di bayar mulai tahun 2019,” ungkapnya (Zril).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *