Jember – Viralkata.com :
Sidang gugatan rekanan korban pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang belum dibayarkan oleh Pemkab Jember, di gelar Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis siang (24/3/2022).

ajlis hakim.menyidangkan gugatan korban westafel yang belum dibayar oleh bupati Hendym
Thamrin kuasa hukum wastafel mengatakan, turut tergugat hadir semua tidak sampai ke mediasi karena ada persyaratan administrasi belum di lengkap oleh semua baik tergugat 1, Bupati, BPK, DPRD maupun BPBD dan KPA.
“Lebih lanjut menyampaikan keberatan – keberatan terkait dengan Surat kuasa, di berikan kepada tergugat 1 dan 2. Bahwa tergugat 1 dan 2 pemberi kuasa Sigit Akbari posisinya sebagai BPDB,” kata Thamrin.
Sementara dia memberikan surat kuasa bertindak sebagai BPK, maupun sebagai pengguna anggaran bahwa ketika covid awal mula terjadi, sehingga anggaran tahun 2020 walaupun secara kenegaraan ini bersambung bukan personal.
“Menurut Thamrin ternyata kuasa untuk BPK hanya di wakili oleh Sigit, kami menanyakan legalitas pak Sigit sebagai apa, BPK, KPA karena di surat kuasa tidak ada SK Bupati, sebagai kuasa pengguna anggaran maupun sebagai pejabat komitmen,” menurutnya.
Sementara terkait dengan surat kuasa, di berikan kepada Kholid posisinya sebagai ASN atau PNS, di sekretariat DPR dia mendapat kuasa dari ketua DPRD Itqon Sauqi


“Bahwa surat kuasa yang di berikan bagian sekretariatan PNS atau ASN menurut kami tidak sah, karena bukan bawahan bupati, bukan anggota DPR,”tambahnya.
Pimpinan DPR berwewenang di luar dan di dalam pengadilan dan di sifatnya kolektif tidak bisa di wakilkan karena keberatan di tanda tangani ketua DPR Itqon Sauqi pimpinan lain tidak ada.
“Mereka hadir secara fisik tidak bisa di wakilkan, yang kita persoalan menyangkut anggaran pembahasan APBD, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena persyaratan administrasi belum di lengkap, di berikan waktu satu minggu turut tergugat untuk melengkapi,” imbuhnya
Sementara itu, Nurhayati Kuasa hukum Pemkab Jember menyampaikan, sidang barusan memberikan formalitas kami, sebagai penerima kuasa dari Sigit sebagai KPA, BPK dan penerima kuasa dari Bupati.
“kemaren administrasi dari surat kuasa baik dari DPR maupun dari kami, di minta oleh penggugat di tunjukan dengan SK sudah ada tetapi berupa sof copy belum kami prin,” katanya.
Oleh karena itu baru di kirim oleh bagian hukum Pemkab Jember, bahwasanya Sigit ini sebagai KPA dan BPK kalau surat kuasa sudah semua
“Kuasa tergugat 1,2 dan 3 sudah kami serahkan ke majelis hakim pemeriksa 121, 2022, ungkapnya (Zril).








