JEMBER – Viralkata.com :
Kpasus Honor pemakaman Covid-19 yang sempat viral beberapa waktu lalu, prosesnya terus bergulir, bahkan dalam kasus yang menyeret nama Bupati Jember H. Hendy Siswanto, dan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember ini berpotensi ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya tim ahli yang didatangkan Satreskrim Polres Jember dalam kasus tersebut, menurut Nur Basuki, kasus honor pemakaman covid-19 di Kabupaten Jember, ada 2 unsur yang diselidiki oleh Polres Jember, yakni unsur tindak pidana korupsi dan unsur pungli.
“Ada dua unsur dalam kasus ini, yakni pidana korupsi dan pungli, untuk pidana korupsi kasusnya bisa dikatakan selesai, karena ada pengembalian uang yang dilakukan oleh Bupati dan Sekda Jember, dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara seperti ini disebut restorasi justice, negara tidak lagi dirugikan, yang terpenting dalam kasus ini adalah pemulihan keuangan negara,” ujar Nur Basuki Sabtu (18/12/2021).
Sedangkan soal honor pemakaman, juga berdasarkan regulasi SK Bupati sebelumnya, Sedangkan kasus yang masih bisa dilanjutkan proses penyidikannya dan berpotensi adanya tersangka dalam kasus ini adalah kasus pungli terhadap honor relawan pemakaman.
“Berbeda dengan pengembalian honor pemakaman covid yang dilakukan oleh Bupati, dalam kasus pungli ini bisa dilanjutkan proses penyidikannya, karena pungli ini ada niat yang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka,” jelas Nur Basuki.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dalam kasus honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, pihaknya saat ini lebih fokus pada kasus pungli pada honor relawan pemakaman.
“Untuk kasus punglinya saat ini masih terus berlanjut, dan sedang menjadi fokus kami dalam penanganannya, doakan saja semoga segera tuntas,” pungkas Kasatreskrim.
Seperti diketahui, kasus Bupati menerima honor pemakaman covid-19 ini mencuat pada Agustus 2021 lalu, Bupati Hendy sendiri menyebut jika honor tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) no. 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021.
“Honor memakai SK Bupati, dan ini merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya, pada 16 Maret 2020, sehingga honor pemakaman ini sudah berlangsung sekitar setahun setengah,” ujar Hendy kala itu.
Sedangkan dikutip dari berbagai sumber, Ir. Satuki selaku Kepala BPBD Jember pada era Bupati sebelumnya membenarkan adanya SK terkait honor pemakaman covid-19, namun honor itu diberikan kepada relawan atau petugas pemakaman saja.
“Hanya petugas pemakaman yang dapat honor, kalau Kepala BPBD, Bupati, Wabup maupun Sekda tidak diberi honor,” pungkas Satuki kepada sejumlah wartawan.
Tapi anehnya, kemudian muncul nilai honor pemakaman covid 19 at as nama bupati H Hendy Siswanto, ketua BPBD Moch Djamil, serta pejabat BPBD Jember lainy.
Dia mengatakan pihaknya ada tim pemakaman khusus jenazah Covid-19. Di situ dia duduk sebagai pengarah. Sementara penanggung jawab adalah sekda, ketua adalah itu kepala BPBD, dan ada 30 anggota bertugas pemakaman.
Bupati H Hendy belakangan mengakui dia terima honor pemakaman covid 19.
Dia mengaku praktik ini sudah lama dan ia hanya meneruskan saja. “Ini sudah lama dan kami meneruskan kembali. Ada SK bulan Maret yang baru, tiga hari lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman sebesar Rp 70 juta.
Ternyata honor itu Rp 100 ribu setiap pemakaman, di Juni dan Juli itu ada seribu jenazah, sebelumnya tidak banyak,” kata Hendy.
Hendy mengatakan ia akan berikan uang itu pada masyarakat yang memerlukan, khususnya korban Covid. “Saya akan berikan pada masyarakat yang memerlukan khususnya masyarakat korban Covid-19, dan saya tidak mau menerima,” katanya. Ia berserta tiga pejabat lainnya memutuskan untuk mengembalikannya ke kas daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan pemerintah saat ini memakai Peraturan Bupati di era pemerintahan sebelumnya. “Cuman karena sekarang ditengah pandemi Covid-19, tentu ini kan melukai dan kurang bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat,” kata Halim.
Bupati Jember Hendy Siswanto meminta maaf kepada masyarakat terkait polemik honor pemakaman COVID-19 untuk dirinya dan sejumlah pejabat dengan total Rp282 juta di rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Senin 30 Agustus 2021.
“Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati Jember dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu,” kata Hendy mengawali pidatonya dalam rapat paripurna di DPRD Jember.
Ia mengucapkan terima kasih atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman COVID-19 dan kritik tersebut sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik. “Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi,” tuturnya
Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi hikmah dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga pihaknya akan mengutamakan asas kepantasan dan moral. Hendy mengatakan seluruh penerimaan honor pemakaman COVID-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
SK tentang Petugas Pemakaman Covid-19 tersebut menjabarkan susunan petugas pemakaman di wilayah Jember sebagai langkah respon cepat atas pandemi yang terjadiS K-nya
Ada 6 petugas yang dimaksud antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.B
Berikutnya jabatan Kepala yang dipegang oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember, Sekretaris yang diampu oleh Kabid Kedaruratan dan Logistisk BPBD Kabupaten Jember. Jabatan berikutnya adalah Dokumentasi yang dipegang oleh Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Jember serta Anggota dalam hal ini 10 orang unsur BPBD Kabupaten Jember.
Dijelaskan pula tugas dari petugas tersebut antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan, menerima dan menguji lapitan orang yang meninggal karena virus. Berikutnya melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman, melaksanakan penguburan di lokasi sesuai prokes hingga mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman
.Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Jember TA 2021 pada pos anggaran BPBD Kabupaten Jember,” demikian bunyi keputusan SK tersebut.Bupati Jember menerima honor hingga Rp 70 juta dari pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Hitungannya, setiap jenazah covid-19, pejabat menerima Rp 100 ribu.K
Kementerian Kesehatan RI melalui Juru BIcaranya dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan tidak ada aturan terkait honor pejabat untuk pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19.”
Kita tidak ada aturan ini ya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta.(Red)