Jember – Viralakata.com:
Sebanyak 59 kepala desa secara resmi sudah di lantik oleh bupati Jember H. Hendy Siswanto, di Aula BP Sudirman,Pemkab Jember
pada Jumat malam (17/12/2021)
Namun sejumlah wartawan mengeluh karena dilarang masuk dan meliput saat prosesi pelantikan tersebut. Padahal, para wartawan ingin.melakukan liputan dan pengambilan gambar. Para wartawan merasa bupati H Hendy karang adanya keterbukaan akses dan informasi untuk publik.
Yang disesalkan kalangan jurnakis atau wartawan bupati H Hendy sepertinya kurang memahani tugas wartawan sebagai tugas peliputan sebuah acara yang dianggap cukup penting. Apalagi tugas wartawan dijamin Undang-Undang Pers No. 4O Tahun 1999.
Salah satu wartawan yang mengeluhkan pelarangan peliputan acara pelantikan 59 Kades se Kab Jember adalan wartawan bernama Salman Alfarizi dari media online nasional Modus Investigasi.com.
“Kami punya tugas dan misi untuk menyampaikan informasi kepada masyrakat, kalau kami dilarang meliput berarti menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi”, ungkap Salman kepada Viralkata.com, Sabtu (18/12/2021)
Apalagi kalau ditinjau dari sisi hak wartawan meliput, juga dijamin undang-undang utamanya dalam pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ditegaskan dalam pasal18 bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana hukuman 2 tahun atau denda 500 juta.
Setelah acara pelantikan selesai2 Bupati Jember H Hendy Siswanto memberikan keterangan didepan awak media agar kepala desa memproritaskan program desa selaras dengan program pemerintah daerah prioritaskan penanganan covid 19 dan sukses kan program vaksinasi covid 19, jelasnya.
Terkait dengan tidak bolehnya wartawan masuk saat acara pelantikan, Bupati Jember H Hendy Siswanto menjelaskan bahwa karena takut tempat tidak muat maka wartawan hanya diluar saja,ungkapnya
Bagaimana bisa tersampaikan kepublik jika wartawan dalam melaksanakan tugasnya di batasi oleh sebuah kekuasaan, untuk melaksanakan tugas jurnalistik wartawan di bekali yang namanya UU pers no 40 tahun 1999 tentang pers
Pelantikan dan sumpah jabatan 59 kades dihadiri Bupati dan wakil bupati Jember,ketua DPRD Jember, Muspida kabupaten Jember, Dandim 0824, Kabag log Polres Jember ketua pengadilan Jember,kepala kejaksaan,sekda kabupaten Jember,asisten 1 Pemkab,25 orang camat,dan jajaran Pemkab Jember
Beragam pendapat dari group wa media Kominfo Suliadi pojok kiri era Hendy keterbukaan liputan kurang bagus? Terkesan ada monopoli. Sedangkan wartawan lainnya memgungkapkan bahwa bupati seharusnya menganggap wartawan adalah partner yang dapat mendukung program pembangunan dalam segala bidang. “Jangan sampai ada kesan bupati kurang bisa menggandeng dan kerjasama demgan para jurnalis”, jelas wartawan senior Shodiq Syarif MSi, yang kini juga menjabat wakil rektor UIJ. (gih)