JAKARTA- VIRALKATA
KALBAR- TIM Penuntut Umum Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melakukan penahanan
Rutan terhadap tersangka SSK di Pontianak pada
Rabu 1 September 2021.
Penahanan terhadap SSK selama 20 hari kedepan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan negara menelan kerugian sebesar Rp 1.193.228.500-. ( satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi ,(Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.
” Ya benar yang bersangkutan SSK seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Akibatnya kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.,” ungkap Kejati Kalbar Masyhud
Masyhudi mengatakan berdasarkan Tim Penuntut
Umum Kejati Kalbar, pihaknya terpaksa melakukan pe-
nahanan terhadap tersangk SSK untuk kepentingan
penyidikan dan proses hukum terhadap perkara ter-
sebut. Disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. “Saat ini tersangka SSK, penahanannya dititipkan
Dirutan Pontianak,” ujar Masyhudi dalam keterangan rilis tertulis yang diterima media, Mimggu (5/9/21).
Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,”katanya.
Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3. ” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi seraya menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi.(Rika N)