FOTOHUKUM & kRIMINALNEWS
Bersembunyi Selama 23 Hari Pelaku Pembunuhan ABK Ditangkap Dirumah Istri Sirih
Jakarta-Viralkata.com.
Kabur bersembunyi selama 23 hari di rumah istri sirihnya, Warjono petugas keamanan akhirnya.polisi gabungan Polres Pelabuhan Jakarta Utara berhasil ditangkap.
Dia (Warjono red) ditangkap di Majalengka Jawa Barat, pada Minggu 29 Agustus karena terbukti bersalah menusuk anak buah kapal (ABK), hingga meregang nyawa, di Muara Baru, pada Jumat 6 Agustus 2021.
” Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan selama 23 hari, akhirnya polisi berhasil meringkusnya Warjono pada tanggal 29 Agustus 2021 kemarin,”Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (2/9).
Saat ditemukan ABK Arisutrisno, lanjut Putu mengatakan, ditemukan ada luka tusuk dibagian rusuk sedalam 7 cm.
“Luka tusukan cukup para, Ada luka sedalam 7 cm,”terang Putu. Dijelaskannya bahwa peristiwa bermula ketika pelaku transit 5 Dermaga, Timur Pelabuhan Muara Baru, pada Kamis (5/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB menemukan korban bersama teman-temannya sedang tertidur dipinggir jalan.
“Korban bersama temannya ada 6 orang datang ke lokasi dengan kondisi mabuk. Dua ABK berinisial D dan B tidur dikayu yang ada dipinggir jalan Transit Dermaga Timur Samping kiri pos yang ditempati oleh tersangka. Sedangkan, 4 ABK lainnya menuju kapal,” urai Putu.
Pelaku, kata Putu datang mencoba membangunkan kedua ABK yang sedang tertidur ditengah jalan karena mengganggu perlintasan orang.” Setelah dibangunkan ke dua ABK tersebut menarik krah bajunya dan mengarah kepinggir jalan yang lebih aman,” ujar Putu
Kemudian, korban yang melihat aksi pelaku mendatanginya dan mengajak pelaku untuk berkelahi.
“Pelaku sempat tidak melayani tantangan dari pelaku. Namun, korban memukul pelaku sebanyak dua kali dibagian wajah. Merasa ditantang tersangka lalu mengambil badik dan menusukan ke perut korban yang mengenai rusuknya,” ungkap Putu.
Dari tusukan itulah korban yang terluka sempat mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang pelaku. Namun, korban, kata Putu terjatuh karena lukanya yang cukup parah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah badik dan baju berlumuran darah di Pos gudang transit 5.
“Kami datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menemukan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan ada korban tewas dan di bawa ke RS Atmajaya dan dikirim ke RSCM untuk otopsi.
” Dengan adanya peristiwa pembunuhan itulah kami membentuk Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru di Jaksel, Jakbar dan Jaktim guna menangkap pelaku,” jelasnya.
Putu mengatakan, Tim lalu bergerak ke Jabar, Jateng dan Banten. Sampai akhirnya, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya rumah isteri sirinya di Majalengka, Jabar.
“Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandas Putu. (Rika N).