HEADLINENASIONALNEWS

Bupati H Hendy Sidak Pengusaha Tambak Kepanjen, Ancam Tutup Tambak Bagi Yang Melanggar.

JEMBER-VIRALKATA.COM:
Bupati jember Hendy Siswanto bersama Wakil bupati Gus Firjaun serta jajaran terkait sidak 18 pengusaha tambak udang di Kepanjen Puger.

Sidak berlangsung di Desa Kepanjen Puger dilaksanakan pada minggu (26/09/2021)

“Kalau kita lihat kayaknya ada satu posisi letak tambak ini agak masuk ke garis sepadan pantai,”ucap Bupati Hendy.

Garis sepadan pantai yang diatur oleh Pemerintah adalah 100 meter dihitung dari titik air pasang laut. Yang dilihat oleh Bupati Hendy tambak milik CV Mangkara yang menurut keterangan Owner baru mulai 6-7 bulan.

Melihat hal itu Bupati Hendy dengan bijak berkata, “Kami minta kepada owner-nya untuk satu panen ini dihentikan dulu, kita akan evaluasi dengan teman-teman. Jangan sampai kita sendiri yang memutuskan ini melanggar hukum. Kita wajib adil dengan semuanya.”

Berkeadilan, menurut Hendy Siswanto, tidak hanya berpihak kepada pengusaha tetapi juga kepada karyawan, nelayan bahkan lingkungan alam sekitar.

Kunjungan Bupati ke lokasi tambak di Desa Kepanjen didorong oleh aduan masyarakat Desa Kepanjen yang kurang merasakan manfaat adanya bisnis tambak bagi warga desa. Selain itu mereka juga prihatin atas kerusakan lingkungan baik itu pantai maupun sawah lahan pertanian yang terdampak tambak.

Di titik sebelumnya Bupati meninjau lokasi tambak yang besar yang mengaku lengkap legalitas usahanya. Ada 2 perusahaan tambak, PT Delta Guna Sukses & Anugrah Tanjung Gumukmas. Atas temuan di PT itu, Bupati berkomentar, “Dua PT sudah bagus tapi masih ada kurang lebihnya. Itu biasa. Dan, kami untuk IPAL belum memutuskan ya!. Ini artinya penilaian pembuangan limbah tetap akan dilakukan oleh tim ahli (bersertifikat nasional).

Di titik berikutnya Bupati mendatangi tambak rakyat milik Widodo (warga Yosowilangun Kabupaten Lumajang). Bupati minta ditunjukkan ijin-ijin usaha miliknya. Ternyata ijinnya hanya persetujuan usaha dari Kepala Desa setempat (Kepanjen).

Selain itu jarak bibir pantai dengan lokasi tambak hanya puluhan meter saja. Bupati Hendy meminta Widodo agar mengurus perijinan secara benar dan lengkap.

Kepada awak media Widodo mengaku telah menghabiskan dana hingga mendekati miliaran rupiah untuk usahanya itu. Terpal ukuran lebar 7 meter buat alas tambak ia dibeli dari Surabaya. Terpal itu dijahit menggunakan las (terpal tebal dan mengandung besi ringan) selebar kolam. Belum lagi pompa air, baling-baling air dan kelistrikan.

Widodo mengaku senang didatangi oleh Bupati Jember. Ia berharap ada win-win solution atas usahanya.

Bupati H Hendy mengancam akan menutup tambak bagi yang melebihi batas aturan pemerintah yang menetapkan bahwa lokasi tambak harus berada di luar 100 meter atau dari garis badan pantai atau garis tertinggi pasang air laut sesuai aturan pemerintah

Bupati kembali menegaskan yang terbukti melanggar aturan pemerintah akan di laksanakan penutupan operasi tambak oleh pemkab Jember. Saat ini masih diberi keringanan oleh pemkab untuk tetap beroprasi sampai panen saja. “Setelah itu harus tetap ikut aturan pemerintah”, tambah bupati Hendy.

Disisi lain ada warga yang menuntut balik haknya, ada lahan tanah milik seorang warga yang rusak karena bangunan tambak tersebut

adanya komplin dari masyarakat sekitar khususnya nelayan tentang hal tersebut Hasilnya, Bupati menemukan pengusaha tambak melanggar batas sempadan pantai yang kurang dari 100 meter diukur dari bibir pantai.

Sidak itu sendiri bertujuan memastikan keberadaan pengusaha dan pengelolaan tambak. Pasalnya sebelumnya, Bupati Hendy menerima keluhan warga setempat, soal pelaku usaha tambak yang diduga melanggar dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Bupati Hendy mengatakan bahwa didalam garis badan pantai tidak boleh didirikan bangunan sampai ke garis tertinggi pasang air laut dikarenakan hal tersebut adalah bagian pengamanan dari sistem kelautan. Untuk itulah, pihaknya untuk memperhatikan hal tersebut.

Pemkab jember akan menidak tegas bagi siapa saja yang terbukti
melanggar. (gih)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close