HEADLINENASIONALNEWS

Bupati H Hendy dan Wabup Gus Firjaun Sidak Ke Warga Komplek Perumahan Paling Parah Terpapar Covid19

Jember, Viralkata.com-Warga perumahan Griya Mangli banyak yang terpapar virus. Atensi Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun fokus dengan sidak langsung ke perumahan yang sedang “lock down”, Sabtu siang (3 Juli 2021).

Sama dengan sikon di banyak sudut kota Jember, beberapa hari belakangan warga perumahan Griya Mangli Indah “dicekam” dg virus Corona. Sudah sekitar belasan orang yang meninggal karena Covid-19. Bupati Hendy, Wabup Gus Firjaun yang akrab dengan warga GMI bersma tim Satgas menuju titik terparah. Menemui Agung Prabowo (57) bersama 4 anggota keluarga terpapar virus semua. Mereka melakukan isolasi mandiri. “Gak nyangka saya didatangi Pak Bupati, saya lagi katokan pendek,” kata Agung Prabowo yang guru SD itu.

Setelah dialog membangkitkan semangat dan optimisme warga griya rombongan bupati dan satgas meninggalkan lokasi yang sedang ditutup total.

Gus Firjaun yg ditemui jareku.id mengatakan, tidak perlakuan khusus terkait dengan sidak ke warga GMI tersebut. Selain terus mengingatkan warga agar menjaga dan waspada terhadap virus yang kian parah. “Tidak ada perlakuan khusus. Sama dengan warga Jember lainnya, cuma kebetulan disini banyak yang kena,” tuturnya.

Kasus Corona Di GMI Meningkat

Menurut salah satu tokoh GMB (Griya Mangli Bersatu), H. Suprapto Kartosomo, dua hari ini sudah 31 orang yang terpapar. Yang melakukan isoman 16 orang dan 15 orang di.Puskesmas Mangli. Sudah 11 orang yang meninggal dunia karen Covid-19. “Pak Bupati berharap betul pada kita semua untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga griya supaya ketat jalankan prokes,” tambah Haji Prapto.

Sejak Sabtu dinihari tadi jelang dimulainya PPKM DARURAT Bupati Hendy bersama Forkompimda sudah mengantisipasi kondisi darurat Covid ini. Bupati malah mengimplemenntasi Intruksi
Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, Wilayah Jawa Bali, berlaku 3 – 20 Juli 2021.

Inti dari instruksi tersebut ialah :

Kegiatan warung, rumah makan, dan sejenisnya dibatasi.
Kegiatan pusat, perbelanjaan dan sejenisnya dibatasi.
Kegiatan konstruksi dan sejenisnya dibatasi
Kegiatan tempat ibadah dibatasi.
Area publik, fasilitas umum, dibatasi.
Kegiatan olahraga, seni budaya, sosial kemasyarakatan, dll., dibatasi
Transportasi umum dibatasi
Kegiatan hajatan dibatasi. DLL

Instruksi tersebut oleh diinisiasi dengan Surat Edaran Bupati No.100/401/2021 yg ditambah penting dia kepada Tuhan pada masing pemeluk agama. Khusus untuk umat muslim bupati mengimbau kepada para takmir masjid agar berkenan membaca doa dan sholawatan: sholawat nariyah, tibbul qulub dan sholawat Burdah.

“Masih banyak pertanyaan yang bernada negatif, oleh karena itu mari kita berfikir positif, bahwa pada dasarnya instruksi PPKM Darurat tersebut adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan penyelamatan kegiatan masyarakat dari merebak, menyebar, dan menularnya Corona Disease,” komen Dr. H. Sukarno. MSi ketua Takmir Masjid At Taqwa Mangli.

Tidak ada pakar virus yang bisa memprediksi kapan pandemi virus Corona ini berakhir. Karena itu kebijakan Presiden Jokowi untuk melockdown yang berlaku mulai besok Sabtu 3-20 Juli 2021 harus kita patuhi bersama sebagai langkah preventif.

Demikian ajakan tegas Ustadz Dr. KH. Sukarno, dosen senior UIN KH.Ahmad Shidiq Jember saat di mimbar Khotib Masjid Al Bayan Perum GMI, Ahad (2 Juli 2021). Diyakinkan pula soal istilah “new normal” dari Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2020 lalu adalah bagian dari prakira jika upaya keberhasilan mengatasi Covid-19. Ternyata virus Corona terus mewabah. Bahkan sekarang ini sebarannya kian meningkat. Banyak yang terpapar Covid-19. Memprihatinkan sekali.

Menurut Ustadz Sukarno, di tengah masyarakat masih pro kontra terhadap pandemi Covid 19 ini. Ada yang percaya ada yang tidak. “Silakan tidak percaya itu hak anda. Tapi pandemi Corona ini ada. Sebab itu dalam kaidah fikif kita berikhtiar maksimal untuk menghindari virus Corona tersebut,” tuturnya.

Diungkapkan pula teman yuniornya yang pakar mikrobiologi yaitu
Prof. Dr. Sasmito Djati, MSc (Warek IV Unibra Malang) sempat komunikasi langsung dan mengatakan tidak pakar virus mampu memprediksi berakhirnya pandemi Covid-19 ini. Dijabarkan pula tafsir Al Quran serta penjelasan Surat Al Hasy’r yang mengutamakan masa depan manusia dan kesehatan badan agar terhindar dari serangan virus Corona yang mematikan tersebut.

Sebagaimana diberitakan hampir seluruh media online nasioanal dan lokal. Rencana “lock down ke.2) diberlakukan selama 2 pekan mulai Sabtu besok. Presiden Jokowi telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.
Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.
Menurut informasi yang dihimpun laman kumparan.com aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

100% Work from Home untuk sektor non essential
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00Hb di waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Hb di
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Kabupaten Jember pun semakin parah. Beberapa wilayah kecamatan kota masuk zona merah. Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun tak bosan bisanya menghimbau satgas dan warga untuk terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan 5M.

Bupati Jember Haji Hendy memang sangat antusias dalam Maslah pandemi ini. Bukan karena ada alokasi anggaran Covid rezim sebelumnya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Melainkan karena adik kandung bupati yg pernah meninggal lantaran terpapar Covid beberapa waktu silam.

Bupati Hendy juga memperketat hampir di semua kawasan berpotensi kerumunan massa. Juga memberlakukan jam malam untuk menghindari predikat zona hijau.

Sebagai sampel hari Jumat (2 Juli) di perumahan GMI ada tambahan 30 Orang yang terpapar Covid-19. Kelurahan Mangli tergolong kawasan terparah (gih)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close