Jember- Viralkata.com- Senin tadi siang (15/2/2021) DPRD Komisi D melakukan Sidak ke pabrik semen PT. Imasco Puger. Ada tujuh anggota komisi D yang ikut, dipimpin sekretaris Komisi D Edy Cahyo Purnomo, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ada sekitar 10 wartawan media cetak, online dan TV yang siap mengikuti Sidak rombongan DPRD, juga ada di dalamnya wakil dari BPJS Jember, Kantor Depnaker Jatim di Surabaya. Namun ada larangan yang mengatas namakan manajemen PT. Imasco, agar wartawan tidak ikut masuk. Alasannya nama wartawan tidak tercantum dalam undangan.
Alasan managemen PT Imasco yang sangat dungu. Bagaimana mungkin dalam sebuah Sidak yang sifatnya Inspeksi Mendadak harus berdasarkan undangan? Kedatangan rombongan DPRD Jember secara mendadak tentu saja tidak harus pake undangan kecuali kedatangan rombongan bukan Sidak tapi rapat koordinasi.
Larangan wartawan masuk pabrik PT Imasco mengikuti Sidak tentu saja menambah kecurigaan adanya dugaan kalau dalam pabrik semen merk Singa Merah dari PT. Imasco ini ada setumpuk pelanggaran. Rumor yang berkembang bahwa PT. Imasco telah berbuat sewenang wenang terhadap karyawan lokal pribumi, termasuk.memecat sepihak tanpa surat perigatan. Cara memecatnya juga hanya pake WA, tanpa ada pesangon, bahkan gaji juga tidak diberikan.
Ada rumor pelanggaran lain, karyawan lokal diberlakukan lockdown tidak boleh pulang harus menetap di asrama. Tidak boleh keluar kantor, pulang ke rumah bertemu keluarganya. Di dalam kantor tidak.disediakan tempat ibadah, tidak bisa melaksanakan sholat Jumat.
Sedangnya karyawan PT Imasco yang berasal TKA Cina Tiongkok diberikan kebebasan keluar masuk kantor. Perbedaan perlakuan atau diskriminasi ini yang menyulut aksi unjuk rasa karyawan lokal pribumi, tapi akibatnya dipecat oleh manajemen.
Bagi karyawan yang masih bertahan, juga mengalami banyak keluhan karena mereka bekerja dalam tekanan. Apalagi manajemen PT Imasco memberlakukan karyawan bekerja 12 jam.kerja sehari tanpa hitungan lembur, bukan 8 jam sehari sesuai peraturan Ketenagakerjaan pemeritah atas dasar UU Ketenaga Kerjaan. Upahpun hanya UMR.
Rumor pelanggaran lainya, PT Imasco yang memproduksi semen ini, berbahan baku batu kapur, pasir hitam, pasir silikon, tanah klei, ternyata bahan baku tersebut didapat dengan cara ilegal tanpa ada ijin penambangan. Semua bahan baku tersebut didapat dari berbagai titik pengambilan di wilayah kabupaten Jember.
Belum lagi yang menyangkut dampak lingkungan yang ditimbulkan PT. Imasco. Saat pengambilan bahan baku menimbulkan kerusakan lingkungan menghancurkan gunung dan gumuk tanpa ada reklamasi dan reboisasi bekas galian dan pengambilan. Padahal berdasarkan amanat undang-undang dan regulasi, PT Imasco berkewajiban mengembalikan struktur tanah gunung dan bukit yang dihancurkan.
Selain proses produksi juga menimbulkan polusi debu yang luar biasa pada lingkungan, termasuk saat melakukan penambangan batu kapur dengan alat-alat berat. Menimbulkan polusi udara bertebangan debu batu kapur dan polusi suara yang ditimbulkan alat-alat berat. Coba kalau kita naik kendaraan motor melewati jalan Raya Puger terasa mata merasa pedih karena terkontiminasi polusi debu di atas ambang batas.