HEADLINEHUKUM & kRIMINALNEWS

Kabupaten Jember Jadi Zona Merah, Operasi Yustisi Ditingkatkan 3 Kali Sehari

JEMBER –VIRALKATA.COM- Kabupaten Jember yang kini zona merah, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jember, berbagai langkah-langkah telah diambil bagi mengawal semakin meluasnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Jember. 02 Desember 2020
Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan operasi yustisi yang digelar setiap hari, operasi yang melibatkan berbagai instansi ini cukup memberi dampak yang positif.
Namun terus meningkatnya angka positiv baru covid-19 di Kabupaten Jember tentu menimbulkan tanda tanya tersendiri di masyarakat, kenapa hal itu terjadi?.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan ketika Kabupaten Jember menjadi zona merah bersama dengan beberapa Kabupaten Lain yang ada di Jawa Timur.


Kondisi tersebut tidak lantas membuat petugas berputus asa, dengan kondisi terkini ini, Gugus tugas Covid -19 Kabupaten Jember mengambil langkah drastik dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi dari 1 kali sehari menjadi 3 kali sehari.
Kepala Operasi (Kasubagops) Polres Jember AKP Istono menyampaikan ” ya hari ini kita menggelar operasi yustisi rutin setiap hari, bahkan perintah terakhir, sehari 3 kali, pagi, siang, dan malam,” tuturnya.
Perlu diketahui penyebaran covid-19 di Kabupaten Jember setiap hari meningkat, bahkan Jember katagori zona merah, tingkat kesembuhan tidak seimbang dengan penyebaran.
Oleh karnanya, Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, dalam hal ini Polres Jember, Dinas perhubungan, Satpol PP tidak henti-hentinya menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan intruksi Presiden No. 6 tahun 2020.
Untuk kegiatan hari ini kita libatkan. 1 Pleton dari Kodim 0824/Jember, Polres Jember 1 Pleton, Dishub 1 Pleton, Satpol PP 1 Pleton, serta dari tim gugus tugas Covid-19.
” setiap pelanggar kita kenakan saksi sosial dan saksi Administrasi, untuk saksi administrasi kita gelar sidang secara Virtual.
Ada sekitar 36 orang yang mendapatkan saksi administrasi dalam bentuk denda, masing-masing sikenakan denda Rp. 30 ribu ditambah biaya perkara Rp 1000 rupiab.

“Kami berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin menggunakanp masker, disiplin mencuci tangan dan jaga jarak,” pungkasnya.
Pantauan wartawan Viralkata.com dilokasi kegiatan, masyarakat yang terjaring dalan operasi yustisi tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengendara roda dua maupun roda 4 dengan berbagai alasan.
Seperti pengendara roda 4 ini, kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara menjadi salah satu warga yang terjaring dalam operasi tersebut, ketika ditanya oleh hakim, kenapa tidak menggunakan masker ?. Dirinya menjawab, saya fikir ketika dalam mobil tidak perlu menggunakan masker , baru kalau keluar menggunakan masker.
Jawaban dari pelanggar prokes ini tidak lantas mendapat maaf dari hakim, dirinya tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada. (Nas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close