JEMBER-VIRALKATA.COM – Saling klaim terhadap penguasaan kawasan rest area Jubung Kelurahan Jubung Kecamatan Sukorambi Jember terus memanas, bahkan pengrusakan papan nama milik Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat Rest Area Jubung yang diduga dilakukan oleh Perhutani Jember menambah lagi konflik yang ada.
Kejadian pengrusakan papan nama milik perkumpulan pedagang rest area yang diduga dilakukan oleh Perum KPH perhutani Jember tersebut mendapat perlawanan dan kecaman dari ketua pedagang setempat. 16/11/2020
Terkait Kejadian tersebut, Siswanto selaku Ketua Pemberdayaan Perkumpulan Masyarakat Rest Area Jubung(PPM RAJU) yang ditemui di rest area Jubung menyampaikan kronologi kejadian pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Perhutani Jember.
” Ya, pada hari rabu tanggal 11 November 2020 sekira jam 12:00 datanglah Kompol Kusno Pakam perhutani Jember bersama-sama Pelhutmob Perhutani Jember secara serta-merta main hakim sendiri merusak papan nama organisasi PPM RAJU tampa ada pemberitahuan, moro-moro di rusak,” Tuturnya.
Atas kejadian tersebut saya diberi tahu oleh warga rest area jubung, saya datangi langsung ke lokasi, saya marahi saja, karna dia main hakim sendiri tampa adanya konfirmasi kepada saya.
Ditanya atas dasar apa perhutani Jember melakukan pengrusakan ?. “Ya dia mengatakan, kenapa tidak mintak izin ke Perhutani,” ujarnya.
Ada apa saya harus mintak izin kepada perhutan, kalau memang ini milik perhutani mana buktinya ?.
Jangan membuat keresahan warga disini, dengan arogan seperti ini. Kalau ini memang milik perhutani, tunjukkan bukti-buktinya, biar dak jadi keresahan masyarakat rest area jubung ini.
Yang jelas, tempat ini bangunannya Disperendag, termasuk papan nama yang saya pasang ini. “Ini yang bangun Disperindag dan saya koordinasi dengan disperindag,”jelasnya.
Ini programnya Disperindag dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang notabenya rakyatnya bupati Jember.
Disamping Sisperindag yang membangun sarana dan prasarana disini, masyarakat disini, atas perintah disperindag itu membangun usahanya sendiri seperti yang kita lihat ini.
Dengan biaya sendiri, dikelola sendiri oleh masyarakat. Mulai dari kebersihan, keamanan dan penerangan itu di biayai oleh masyarakat sendiri. Oleh karnanya. Atas tindakan perhutani, saya kecewa sekali dan akan melaporkan Kejadian ini kepada Pimpinan Polri,” pungkasnya.
Sementara Perhutani Jember melalui Humas perhutani Jember, Agus Sulaiman, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyampaikan” ya ini sebenarnya kewenangan Waka Selatan selaku yang bertanggungjawab terhadap keamanan wilayah perhutani KPH Jember,” tuturnys.
Secara umum bisa kami sampaikam bahwa status kawasan rest area itu kawasan hutan dengan kelas hutanya sebagai wana wisata dan menjadi tanggungjawab pihak KPH Perhutani Jember.
Jadi, kalau ada dari pihak perorangan atau kelompok itu tidak boleh sewenang wenang memasang apapun. “Jangankan tidak izin, izinpun harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Jadi tidak bisa semua orang memasang bener untuk mengklim klim, apalagi mau mengklaim tanah. Saya kira sederhana saja, di Indonesia, kepemilikan tanah buktinya dengan sertifikat, “ya tolong itu dibuktikan,” Jelasnya.
Sampai hari ini, status kawaaan hutan itu masih dalam pengelolaan Perum Perbutani KPH Jember. Menyentuh soal koordinasi, ya itu jelas koordinasinya dengan Pemkab Jember, dalam hal ini pimpinan, ADM, Bupati kemudian yang jelas ada kerjasamanya adalah Disperindag, kemudian dengan pihak lain tetap kami hargai sepanjang punya niatan baik.
“jadi, tidak ada niatan mengusai, bahkan dengan pemkab itu kerjasama, bukan dalam milik memiliki, kalau memiliki itu tetap tanah negara.
Kami perhutani punya hak untuk pengelolaan, kemudian dengan stuasi sekarang pengelolaan itu bisa bekerjasama dengan masyarakat.
“Tidak perlu berebut, wong itu tanah negara. ayoh kita kelola bersama, duduk bareng dak usah bilang, saya paling kuasa, no way ya,” pungkasnya.(Nas)