FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Penistaan Agama, Rocky Gerung Datangi Polisi

JAKARTA, ViralKata.com – Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, atas pernyataannya yang menyebut “Kitab Suci Adalah Fiksi”.

Dibawah rintik hujan, Rocky didampingi pengacaranya, Haris Azhar tiba di Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 16.00 WIB sore. Dosen UI mengaku tidak memiliki persiapan apa pun untuk mengklarifikasi pertanyaan yang akan diberikan tim penyidik Dit Krimsus Polda Metro Jaya. Rocky mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Rocky Gerung sempat mangkir pada panggilan perdana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama melalui stasiun televisi TVOne. Alasan Rocky Gerung tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (31/1) yaitu karena tengah berada di Makassar. “Tidak ada persiapan khusus. Hanya lari pagi saja, olahraga,” tuturnya, Jumat (1/2).

Menurut Rocky, dirinya beserta tim kuasa hukum juga sudah menyiapkan semua jawaban yang diprediksi ditanyakan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. “Untuk menjawab pertanyaan ya kita siapkan jawabannya,” katanya.

Seperti diketahui, Rocky Gerung dipolisikan oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan polisi: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus yang telah ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M. Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Pernyataan ‘kitab suci adalah fiksi’ dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, Selasa (10/4/2018). Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu dinilai selalu dimaknai sebagai kebohongan. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close