HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Tim Prabowo-Sandi Gugat Tabloid Indonesia Barokah
Tim Pemenangan Prabowo-Sandi menggugat Tabloid Indonesia Barokah edisi 1 yang bikin heboh. Konten tabloid sebagian besar menyerang Paslon Capres No 2 Prabowo Sandi. Tidak heran bila kemudian pihak tim pemenangan Paslon no 2 ini melakukan upaya hukum melaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan beberapa pasal diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan kebencian serta melanggar Undang Undang Informasi dan Elektronik Atau UITE.
Namun keberadaan tabloid IB ini juga sangat misteri. Misteri pertama setelah dilacak ternyata menggunakan alamat penerbitan di Bekasi adalah fiktif. Nomer kontak juga fiktif. Para pengurus Tabloid terutama susunan redaksi juga tidak dikenal. Juga tidak disebutkan atau dicantumkan badan hukun/PT. yang menaungi tabloid IB. Berarti semua ini tidak sesuai atau bertentangan dg UU Pers yang ada.
Misteri kedua, Tabloid IB dicetak dalam jumlah banyak yang dikirim secara gratis ke masjid masjid seluruh wilayah. Ini tentu membutuhkan modal yang sangat besar tapi pihak penerbit tidak mendapatkan cash ini balik karena sifatnya gratis.
Lantas siapa yang menjadi penyokong dana atas terbitnya tabloid IB?
Misteri ketiga langkah Mabes Polri tidak merespon proaktif timmenangan Paslon 2 yang melapor ke Mabes Polri juga karena dari pihak Polri hanya menunggu laporan atau jawaban dr Dewan Pers apakah tabloid IB termasuk karya jurnalistik atau bukan.
Padahal pihak Polri sebetulnya memiliki kewenangan dan kapasitas untuk.melakukan tindakan hukum atas keberadaan tabloid IB. Apalagi sudah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pihak Dewan Pers hanyalah salah satu saksi ahli yang diperlukan dalam penyidikan, bukan merupakan fatwa satu satunya ang dijadikan dasar penyidikan.