JAKARTA, ViralKata.com – Sepanjang tahun 2018, jumlah wisatawan wisman yang ditolak masuk ke Indonesia meningkat dibandingkan tahun sebelummnya. Data Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mencatat, jumlah turis asing yang ditolak tahun 2018 sebanyak 787 orang dan tahun 2017 hanya 586 orang.
Alasan penolakan beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang Ke Indonesia, papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Enang Syamsi di Jakarta, Selasa (01/01/2019).
Dilanjutkan, WN China menjadi penyumbang angka terbanyak yang warga negaranya ditolak masuk, yaitu 116 orang, kemudian Bangladesh 104 orang dan disusul India sebanyak 82 orang.
Selama 2018, tercatat lebih dari 2,82 juta warga Negara asing masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Angka ini naik dibandingkan tahun 2017 sebanyak lebih kurang 2,59 juta orang. Warga Negara asing yang bertolak keluar dari wilayah Indonesia di 2018 sebanyak 2,80 juta orang dengan perbandingan tahun 2017 sebanyak 2,61 juta orang.
Kenaikan jumlah penumpang tahun ini dipengaruhi berbagai macam faktor. “terutama karena banyaknya penerbangan bertarif murah (LCC Low Cost Carrier dan juga kebijakan Bebas Visa yang kita terapkan,” bilang Enang seperti dikutip laman Bisniswisata.co.id
China menempatkan warga Negara sebagai terbanyak datang ke Indonesia dengan jumlah 385.955 orang disusul Malaysia 328.557 dan Jepang 256.949 orang.
Dalam hal penegakan hukum Keimigrasian, ada 36 orang asing dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. “Nigeria menjadi Negara yang warga negaranya dideportasi sebanyak 11 orang dengan alasan tinggal melebihi batas ijin tinggalnya (overstay),” ucap Enang.
Namun kepala Kantor Imigrasi Bandara soetta ini, memastikan jumlah itu menurun jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak 60 orang. Dan, jumlah orang asing yang diajukan ke meja hijau sebanyak 7 orang di tahun 2018 ini dan angka ini juga lebih kecil dibandingkan tahun 2017 yaitu sebanyak 19 orang.
“ini menunjukan bahwa pengawasan dan penegakan hukum kita berhasil dan tingkat kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian di negara kita semakin membaik” ucap dia Enang.
Sampai dengan minggu terakhir Desember 2018 telah diterbitkan 52.887 buku paspor, terdiri dari 29.854 paspor biasa 48 halaman dan 23.033 e-paspor 48 halaman. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 43.084 buku paspor.
“Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017. Permohonan tertinggi dibulan november karena menjelang libur akhir tahun,” kata Enang. “Kami juga menunda keberangkatan 142 WNI melalui Bandara Soekarno-Hatta karena diduga akan bekerja sebagai TKI Non Prosedural” lanjut Enang
Khusus pelayanan bagi WNA, sepanjang 2018 telah diterbitkan ijin tinggal kunjungan (ITK) 18.872, izin tinggal terbatas (ITAS) 694 dan izin tinggal tetap (ITAP) 33 orang. (R3)