BISNISEKONOMIHEADLINE

Taman Mini Indonesia Indah Tunggak Pajak Rp 1,9 Miliar

JAKARTA, ViralKata.com – Taman Mini Indonesia Indah (TMII), taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur kini kesandung masalah tak mengenakan. Menunggak pajak. Tunggakannya mencapai Rp1,9 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur sudah mengirim surat ke management TMII, namun tak kunjung juga dilunasi.

Oktober 2018, Pemkot Jaktim telah memasang plang tunggakan pajak di beberapa wahana di TMII, dengan sebuah harapan ada pelunasan atau setidaknya beretikad baik membayar sedikit, ternyata tidak, Kini langkah yang ditempuh Pemkot akan melaporkan pihak Taman Mini Indonesia Indah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga Desember 2018 manajemen TMII tak melunasi utang pajaknya.

“Iya akan kita lapor ke KPK. Karena apabila wajib pajak sudah diberikan, satu imbauan kemudian peringatan, penagihan paksa, sesuai ketentuan kita akan melibatkan seluruh aparatur penegak termasuk KPK,” ujar Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur Ari Sonjaya, di kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).

Hingga kini, lanjut Ari, Pemkot Jakarta Utara terus melakukan koordinasi dengan pihak TMII untuk memastikan tunggakan tersebut segera dibayar sebelum lewat tenggat waktu. “Kita sudah melakukan koordinasi baik informal lewat lurah dan camat mereka secara lisan menyampaikan mereka (TMII) sedang menghitung seluruh akuntansi keuangan tersebut,” lontarnya.

Memang taman wisata yang dibangun era Orde Baru kini dibawah langsung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun terkait tunggakan pajak ya harus dilunasi sendiri oleh pihak TMII. Hal ini lantaran Kemensetneg hanyalah pihak penanggung jawab sementara untuk pengelolaan dilakukan oleh manajemen TMII sendiri.

“Itu kan hanya penanggung jawab tapi kalau pajak itu lgsung ke pihak ketiga. Setneg itu hanya penanggung jawab kepemilikan dalam hal ini Setneg pun tidak bisa mengintervensi. Karena yang sudah mengoperasionalkan dikenakan ke manajemen pihak ketiga,” ujar Ari.

Ditambahkan, manajemen TMII sempat berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk meminta keringanan pembayaran pajak. “Iya pengajuan itu memang dilakukan (TMII), tapi kami menilai apakah itu pantas atau tidak,” katanya.

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa permintaan keringanan itu tidak akan diberikan lantaran tunggakan pajak di TMII terdapat pada wahana yang bersifat komersil atau berbayar. Keringanan hanya akan diberikan untuk tempat di TMII yang bersifat sosial, seperti tempat ibadah dan rumah adat.

“Sementara keringanan bukan secara umum, tapi parsial beberapa potensi pajak untuk pajak hiburan. Kalau Snowbay itu enggak (dapat keringanan), karena yang diberikan adalah yang bersifat sosial, komersil tidak kami berikan. Yang menggandeng sponsor itu tetap dikenakan pajak,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak TMII sendiri belum melakukan pembayaran pajak semenjak dipasangi plang penunggakan pajak oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur, 24 Oktober 2018.

Seperti dikutip laman Bisniswisata.co.id, data Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, tunggakan pajak beberapa wahana di TMII sebesar Rp 1,9 miliar. Rinciannya, tunggakan pajak Snowbay Rp 871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp 386 juta, Taman Aquarium Air Tawar menunggak Rp 360 juta. Skylift kereta gantung menunggak Rp 168 juta, Desa Wisata Rp 74 juta, dan Sasono Langgeng Budoyo Rp 79 juta. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close