FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Zumi Zola Terpukul Hidup di Balik Jeruji Besi

JAKARTA, ViralKata.com – Terdakwa Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi nonaktif itu dijerat KPK dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara. Mantan artis itu menyatakan terpukul harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

“Sebagai manusia biasa saya juga pernah menangis, sedih, dan sangat terpukul. Masuk tahanan adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan selama hidup saya. Kehidupan di dalam tahanan tidak pernah terbesit sedetik pun di kepala saya,” kata Zumi dengan nada terbata-bata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11)

Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat dengan istri, kedua anaknya, dan orang tuanya. “Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan juga orang tua saya yang sangat saya sayangi,” katanya.

Secara khusus, ia merasa sedih karena anak-anaknya harus hidup terpisah dengan dirinya. Sebab, ia tak mampu memberikan kasih sayangnya secara maksimal. “Anak-anak saya harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani,” kata dia.

Dia juga mengaku mengidap penyakit diabetes. “Saya memohon beribu maaf atas ketidakmengertian saya atas proses hukum di mana saya pernah pada saat sidang saya dalam kondisi sakit dan lemah karena diabetes,” kata Zumi Zola.

Selain dituntut delapan tahun penjara juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard. Juga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga dinilai menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. “Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.” tandas Jaksa.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Dalam dakwaan penerimaan gratifikasi, Zola didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebagai pemberi suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close