HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Tuding Banser Idiot, Achmad Dhani bisa Dipanggil Paksa

SURABAYA, ViralKata.com: Harimaumu Mulutmu. Gara-gara melontarkan kata Banser Idiot, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan polisi. Setelah melalui proses panjang pemeriksaan saksi, saksi ahli dan barang bukti, kini Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara denda Rp 1 Miliar.
Polda Jatim telah memanggil Ahmad Dhani. Sayangnya Dhani tidak hadir alias mangkir. “Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti. Polda akan memanggil lagi, jika tiga kali tak hadir sesuai aturan akan dipanggil paksa,” tandas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10).
Ada rencana pencekalan kepada Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan pro aktif meski beralasan ingin ditunda. Maka dari itu untuk sementara Polda tidak mencekal dan hanya melayangkan panggilan ulang untuk diperiksa.
“Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata Kombes Barung.
Barung mengungkapkan, suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Banser terkait videonya menyebut Banser idiot. Lontaran kalimat itu dibuat Ahmad Dhani saat menginap di Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8). Tak terima dengan tudingan itu, Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) membuat laporan ke Polda Jatim. Laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf tak kunjung disampaikan Dhani.
Sebelumnya Ahmad Dhani juga diseret ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena didakwa Jaksa melakukan penyebaran ujaran kebencian pada akhir Maret 2018. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (R3)