FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Suap Kalapas, Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun
BANDUNG, ViralKata.com – Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Wahid Husen yang menjerat terpidana Fahmi Darmawansyah memasuki agenda tuntutan. Suami artis Inneke Koesherawati itu dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2). Jaksa menyebutkan Fahmi terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Kresno Antowibowo saat membacakan surat tuntutan Fahmi.
Terpidana kasus korupsi Fahmi merupakan narapidana Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam perkara penyuapan Wahid, Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair,” ujar jaksa.
Berdasarkan fakta di persidangan, jaksa juga menyebutkan hal-hal memberatkan yang membuat Fahmi dituntut maksimal. Menurut jaksa, Fahmi mengulangi perbuatan suap yang sebelumnya telah dia lakukan dengan kasus suap Bakamla. “Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap,” kata jaksa seperti dilansir CNN.
Hal meringankan, lanjut jaksa, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Jaksa menjelaskan, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah untuk mendapat fasilitas mewah.
“Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2×3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan,” kata jaksa.
Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin lainnya, Andri Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Tuntutan kepada asisten Fahmi tersebut sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sidang sebelumnya, Fahmi mengatakan membayar hingga Rp700 juta untuk mendapatkan sel mewah. Duit itu dibayarkan melalui seorang perantara yang juga narapidana di Lapas Sukamiskin.
Menurut Fahmi, bahkan sel mewah di Lapas Sukamiskin bisa dipesan walau kasusnya masih dalam proses persidangan. Awalnya, Fahmi mendapat informasi terkait sewa sel lapas dari penasihat hukumnya. Fahmi mengungkapkan, uang muka sewa sel diberikan melalui utusan Fahmi kepada perantara secara tunai sebesar Rp100 juta. Sisa pembayaran dilakukan melalui transfer. (R3)