NASIONALNEWS

Puluhan warga mengadu ke Mapolsek Gumukmas, Merasa Ditipu mantan Kades dan Perangkat Desa.

 

Jember-Viralkata.com- Puluhan Warga Gumukmas mengadu ke Polsek, Senin (3/5/2021) melaporkan mantan kades dan perangkat desa yang mengutip biaya balik.nama .

Warga merasa Jadi Korban Biaya Mutasi Tanah, Puluhan Warga Desa Gumukmas Mengadu ke Polisi berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Gumukmas untuk melakukan mediasi terkait kasus biaya balik nama hak kepemilikan tanah

Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polsek Gumukmas, warga berharap uang biaya balik nama dikembalikan kepada warga, sebab selain sudah bertahun-tahun akte tanah tidak kunjung selesai, permohonan balik nama kini sudah dialihkan ikut program PTSL dengan biaya cuma 300 ribu.

Mediasi kali ini buntut dari pelaporan sejumlah 30 lebih warga ke polisi, karena merasa dirugikan dalam kasus ini dan menuntut pihak pemerintah Desa dalam hal ini mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko dan perangkat desa yang terlibat agar bertanggungjawab mengembalikan uang yang sudah dibayarkan lunas.

Hasil konfirmasi terhadap sejumlah warga diperoleh beberapa keterangan, nilai uang yang sudah masuk bervariasi, mulai dari 1,5 juta, 5 juta hingga 10 juta.Sejak awal pengajuan, uang tersebut juga sudah dibayarkan lunas kepada beberapa petugas, diantaranya mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko, mantan Sekretaris Desa Gumukmas MN Yusuf dan perangkat desa lainnya, seperti Nur Salim.

Sutrisno warga Dusun Kebonan Desa Gumukmas mengungkapkan, 4 tahun yang lalu Ia bersama 3 saudaranya mengurus balik nama akte tanah dengan diminta biaya 2,5 juta rupiah per orang.

Kala itu uang sejumlah tersebut diterima langsung oleh Bambang Winarko saat itu masih menjabat Kepala Desa Gumukmas.

“Biaya 2,5 juta mbayar langsung ke pak Kades Bambang. Dia langsung datang ke rumah, ” ujar Sutrisno.

Namun sampai dengan saat ini akte tanah atas nama dirinya tidak kunjung ada kabar selesai.Justru yang keluar akte tanah atas nama 3 saudaranya ini.

“Sudah lama sekitar 4 tahun. Semua orang 4 sama saudara saya, yang 3 keluar tinggal punya saya belum, ” tuturnya.

Kini Sutrisno berharap uang yang sudah masuk dikembalikan.Uang tersebut saat itu dikumpulkan dengan susah payah dari hasil hutang kesana kemari.

“Istri saya tiap kali menanyakan ke pak Kades selalu alasan belum turun, padahal uang itu dapat ngutang, ” ucap Sutrisno.

Senada juga disampaikan Tirami, Ia mulai mengurus balik nama akte tanah 3 tahun yang lalu.Saat itu Tirami dimintai uang untuk biaya balik nama sebesar 6 juta rupiah lebih, sudah dibayarkan lunas diterima langsung oleh perangkat desa Nursalim.

Begitu pula dengan warga bernama Fathonah, Ia meminta biaya balik nama sebesar 7 juta rupiah yang sudah lunas sejak 2013 yang lalu dikembalikan saja.Saat itu yang menerima uang mantan Sekretaris Desa MN Yusuf.

Lebih jauh Fathonah menambahkan, selama bertahun-tahun menanti surat akte tanah yang dia ajukan tak kunjung jadi.Setiap ditanyakan ke Kantor Desa selalu dijawab dengan alasan akte belum jadi, masih dalam proses.

Kini permohonanya dialihkan ke program PTSL.”Saya mengajukan 2013 ditarik hampir 7 juta. Saya diikutkan PTSL tapi suratnya masih menunggu, ” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gumukmas usai memimpin mediasi menyampaikan, Mediasi antara warga pelapor dengan mantan Kepala Desa Bambang Winarko sudah ada titik temu.

“Mantan Kepala Desa Bambang bertangungjawab akan mengembalikan uang biaya mutasi warga yang menjadi tuntutan warga mengembalikan haknya yaitu biaya akta yang belum jadi, ” kata Amin.

Lebih lanjut Amin menambahkan, meskipun yang laporan ke Polisi sekitar 33 warga, pihaknya masih belum melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan ya monggo, jika tidak kalau memang ada bukti cukup kuat kita lanjut ke proses penyidikan, ” imbuhnya.

Sementara mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko menyatakan, bagaimana pun dirinya tetap bertanggung jawab atas pengaduan warga.

“Apa yang dilaporkan oleh warga tetap saya bertanggungjawab, karena disini petugas

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close