FIGUR

Puguh Wirawan tesis S2 Memuaskan Tim Penguji

Viralkata, – Berprofesi sebagai pengacara, yang kemudian mengantarkannya sebagai Kurator, tidak membuatnya puas pada pencapaian saat ini. Setelah kini menyelesaikan gelar S2 dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Puguh Wirawan (55) merasa memiliki semangat baru dalam mengatasi berbagai persoalan hukum dari para kliennya.

Tersenyum dengan sumringah terlihat diwajah Puguh Wirawan, Mengingat dirinya dari warga sipil, yang berhasil kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Saat disematkan status S2nya oleh Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM. Hendropriyono selaku ketua dewan Senat (29/10), Puguh merasa memiliki semangat baru dalam profesinya sebagai pengacara..

“Ada kebanggaan tersendiri sebagai warga sipil kuliah di lingkungan warga TNI AD. Terutama makin mengenal dunia militer lebih luas. Banyak kesan positip selama saya menjalani akademisi di kampus STHM. Salah satunya dalam menjaga nilai – nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” Ungkap Puguh Wirawan yang kini bertambah gelar dibelakang namanya menjadi SH, SHum ,MHmil

Yang lebih membanggakan Puguh Wirawan tesisnya berjudul Kajian Yuridis Penegakan Hukum Atas Perkara Tindak Pidana Suap Dalam Werving Di Lingkungan TNI Pada Peradilan Militer, mendapat sambutan memuaskan dari tim penguji, Karena dirinya mampu sempurna ‘membedah’ berbagai kajian dan aspek hukumnya.

Puguh Wirawan masih mengingat saat pertama kali memilih kuliah di fakultas hukum. Sempat membuat Puguh hoples saat terjun sebagai pengacara. Pada jaman itu, situasinya tidak banyak klien dan perusahaan membutuhkan jasa pengacara.

“Dulu waktu menyelesaikan S1 pas kondisi klien tidak butuh pengacara. Sampai saya menyesal kuliah di fakultas hukum. Namun tetap saya bertahan dengan kondisi yang ada. Lambat laun situasi berubah. Akhirnya saya menganggap pilihan kuliah di hukum tidak salah pilih,” kenangnya

Pertimbangan kuliah di jurusan hukum, Puguh melihat banyak ketidakadilan pada mereka yang tidak tahu tentang masalah hukum. Sehingga menjadi korban dari jerat hukum. Sementara di sisi lain, justru kehadiran pengacara tidak tuntas menyelesaikan masalah.

“Hadirnya kita (pengacara) semestinya mampu dengan keilmuannya menyelesaikan masalah (hukum). Bukan membuat masalah baru. Kasihan dong dengan klien yang meminta bantuan,” jelas Ketua Konsultan Pemasyarakatan Indonesia ini

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close