FIGUR
Prof Dr. Arief Amrullah SH MH Guru Besar Ahli Kejahatan Korporasi

Prof Dr Arief Amrullah SH MH adalah Alumni Jurusan Pidana Fakultas Hukum Unej angkatan tahun 1981-1986. Melanjutkan pendidiakan S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang lulus tahun 1995. Sedangkan gelar doktor S3 ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya lulus tahun 2002.
Pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Unej tahun 2018-2012 Sebelumnya menjabat Ketua Jurusan/bagian Hukum Pidana, tahun 2002-2004. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, tahun 2004-2008
Guru besar yang menulis buku soal Kejahatan Koorporasi dan Pencucian Uang ini setelah lepas dari jabatan Dekan FH Unej memang lebihn banyak punya waktu untuk lebih fokus pada tradisi keiluannya di bidang kepakaran hukum pidana. Saat ini waktunya banyak disibukkan dengan kegiatan seminar dan memberikan kuliah umum di berbagai kota dan universitas di Indonesia serba sibuk menjadi pembicara di berbagai seminar nasional.
Prof Arief telah menulis banyak buku diantaranya buku Money Laundering:Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2004.
Buku KejahatanKorporasi tahun 2006 Buku Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di BidangPerbankan tahun 2007.
Buku Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi, pencegahan dan pemberantasannya, tahun 2014
Juga buku Politik Hukum Pidana Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan Dalam Perspektif Bank sebagai Pelaku (Offender), tahun 2015.
Menurut Prof Arief, kejahatan korporasi pada umumnya berdampak massal, bukan hanya satu dua orang. Kejahatan lingkungan berupa pembakaran hutan, misalnya, berdampak burnggung uk pada ratusan ribu bahkan mungkin jutaan orang. Ironisnya, lembaga-lembaga penegak hukum yang diharapkan berbuat banyak menghentikan perusakan lingkungan hidup seolah tak bisa berbuat banyak.Korporasi masih jarang disasar, pelaku individual banyak yang bebas. Malah yang membakar hutan tak apa-apa karena masih bisa ditanam lagi,
Kegeraman Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember itu bukan tanpa alasan.Ia punya pengalaman buruk saat melakukan perjalanan menuju salah satu bandara di Sumatera. Ia sudah ditunggu koleganya di sana. Pesawat Garuda yang membawa Arief sebenarnya sudah mengudara. Tetapi pesawat terpaksa kembali ke Jakarta gara-gara asap. Begitu kembali ke Soekarno Hatta, Arief meminta maaf kepada koleganya karena tak bisa tepat waktu datang.
Kisah tentang kegagalan pesawat mendarat hanya satu hal. Gara-gara asap kebakaran hutan di Sumatera, sudah tak terhingga kerugian yang diderita. Manusia terpapar asap paling rentan kena penyakit, hutan yang sudah terbakar susah dikembalikan seperti habitat semula. Korbannya tak hanya manusia.Bisnis penerbangan juga ikut merugi.Daftar korbannya bisa banyak, dan inilah yang membuat Arief mengajak banyak orang untuk berpikir tentang betapa pentingnya memerhatikan nasib korban kejahatan korporasi.
Profesor Arief Amrullah kembali menyinggung pertanggungjawaban korporasi terhadap korban. Perundang-undangan seharusnya mengatur agar setiap korban kejahatan dapat menuntut ganti rugi yang ia rasakan, dan Pemerintah menyediakan sarana bagi masyarakat menuntut haknya. Sudah seharusnya Indonesia bisa melindungi korban dari kejahatan yang dilakukan korporasi,
Perhatian Prof. Arief Amrullah pada korban bukan sesuatu yang mengherankan.Penelitian doktoralnya adalah ‘Politik Hukum Pidana dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan (2002).
Prof. Arief Amrullah menegaskan kembali pertanggungjawaban korporasi terhadap korban. Ia juga menggugah advokat untuk peduli pada korban karena advokatlah yang bisa langsung mendamping warga korban kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi Prof Arief menekankan pertanggung jawaban korporasi terhadap korban.