FOTONEWSTak Berkategori

PPKM Level 3 Tilang Tetap Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada 15 Kendaraan Bebas Melintas Dikawasan Gage

JAKARTA-Viralkata
Meski penerapan PPKM Level 3 mulai longgar, namun Polda Metro Jaya terus melakukan upaya kongkrit guna mengurangi mobilitas pengendara bermotor terutama di ruas ruas jalan utama dipusat pusat perkantoran, kawasan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

Bahkan pemberlakuaan ganji genap (Gage) untuk Roda 4 (mobil umum pribadi) di tingkatkan dengan penegakkan hukum penilangan. Gage yang mulai diberlakukan pada Rabu, 1 September 2021 kemarin. Bahkan Peraturan ini disertakan juga dengan tindakan berupa penilangan secara ETLE dan manual kepada para pelanggar lalu lintas ( lalin).

Kendati demikian ditlantas Polda Metro juga meniadakan sejumlah kendaraan roda 4 bebas yang memiliki identitas tertentu tidak dikenakan gage.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, megatakan mengingat mobilitas yang semakin tinggi sejak pengendoran peraturan PPKM di DKI Jakarta penegakkan hukum penilangan.

“Mulai minggu awal September pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan tilang, dengan tilang manual dan ETLE,” ujar Sambodo. Namum demikian lanjut dia bahwa sitem gage di Jakarta sampai saat ini baru menyasar pengguna mobil pribadi saja.

Sambodo mengatakan ada 15 kendaraan yang dibebaskan untuk melintas tiga kawasan ganjil genap. Berikut di bawah ini adalah daftar kendaraan yang bebas alias kebal ganjil genap di Jakarta sbb:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
• Sepeda motor
• Ambulans
• Angkutan umum (plat kuning)
• Kendaraan listrik
• Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
• Kendaraan pimpinan lembaga negara: Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA/MK, Komisi Yudisial, dan BPK.
• Kendaraan dinas TNI dan Polri
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri (misalnya pengangkut uang ATM)
• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
• Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
• Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
• Kendaraan pengangkut tabung oksigen. (Rika N).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close