FOTOHEADLINENASIONALPOLITIK

Polri Bentuk Tim Khusus Kasus Novel, KPK Merespon

JAKARTA, ViralKata.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pembentukan tim ini sesuai Surat Tugas (ST) Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Ada 65 anggota ikut bergabung dari unsur Polri, KPK dan pakar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz ditunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala satgas khusus didukung Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta sebagai wakil ketua tim.

“Surat Kapolri membentuk Tim Satgas Khusus ini sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut perkara Novel Baswedan. Tim dibentuk paling lambat 30 hari bekerja setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima Polri,” papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh Polri. “Kemarin KPK sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri tentang pembentukan tim gabungan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/1).

Febri memastikan bahwa pimpinan KPK juga sudah menugasi sejumlah pegawai baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau biro hukum dalam tim gabungan tersebut. Penugasan mereka, berdasarkan penugasan dari pimpinan KPK dan akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri. KPK pun mengharapkan berbagai upaya terus untuk menemukan penyerang Novel Baswedan tersebut.

“Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas meskipun akan kami dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini, KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel,” tuturnya.

Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar, maupun beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal ini patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau “obstruction of justice” oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan, serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close