FOTOHUKUM & kRIMINAL

Polda Metro Jaya Menangkap 36 Tersangka Curanmor, Kabid Humas: Mereka Residivis 50 Kali Beraksi

JAKARTA-Viralkata
Jatanras Polda Metro Jaya. sukses meringkus tindak kejahatan curanmor dan kekerasan disejumlah wilayah. Bahkan rata rata dari para pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mereka adalah residivis yang sudah melakukan aksi nya sebanyak 50 kali dari tahun 2017.

“Ada 36 orang tersangka dari 7 kelompok yang beraksi di daerah Jakarta dan Tanggerang Kota kita amankan. Semua hasil petikan akan dibawa ke daerah Sukabumi yakni disana ada 2 orang tersangka sebagai penadah atau sebagai 480 nya, salah satunya adalah inisial I (kakek),” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Dari 36 tersangka inisial I (kakek) adalah yang mengatur untuk para pemetik, ada 2 orang perempuan yang terlibat sebagai penyediaan tempat sementara atau penampungan sebelum dibawa ke penadah.

“Si Kakek ini yang mencari pemetik (pencuri red) dari Lampung untuk kemudian dia ongkosi, dan mencari anak buah atau kaki tangannya sekitar 4-8 orang untuk bertugas menjemput hasil curian,”terang Yusri.

Tersangka sudah melakukan lebih dari 50 kali, dari mereka adalah rata-rata resedivis dengan kasus yang sama. ” Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor ini sejak dari tahun 2017 dengan membawa senjata api rakitan,” tuturnya.

Kemudian, kata Yusri, ada salah satu korban mengalami luka tembak pada pahanya, sekarang masih dirawat intensig untuk penyembuhan.

Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dan 6 senjata api rakitan, 3 diantaranya sudah diambil sama pemilik dengan membawa bukti sah dari kepemilikan kendaraan tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo pasal 365 KUHP UUD No. 12 tahun 51, atas kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Rika.N)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close