FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Pesta Nyabu di Apartemen, Aris Idol Diborgol

JAKARTA, ViralKata.com – Artis penyanyi terjerat narkoba kembali menambah daftar panjang dunia selebitri. Kini, Januarisman Runtuwene alias Aris Idol yang pernah memenangi kontes pencarian bakat di stasiun televisi, ditangkap Satresnarkoba kepolisian Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lelaki kelahiran Jakarta, 25 Januari 1985 diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di sebuah apartemen HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setia Budi Jakarta Selatan. Aris yang merupakan juara 1 Indonesian Idol 2008 ini ditangkap, Selasa 15 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Selain Ariis, juga ditangkap empat orang lainnya, berinisial YSP, AS, AY, AM, ikut diringkus penyidik dalam operasi tangkap tangan. Kini mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar penjualnya,” papar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat 0,23 gram, 1 bong, dan 5 telepon genggam.
Penangkapan, kata Argo, merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya dimana penyidik menangkap tersangka YW pada Selasa 8 Januari 2019, di wilayah hukum Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 300 butir ekstasi.

Pengembangan berlanjut sampai akhirnya para bandar terhubung dengan Aris Cs yang tengah mengkonsumsi narkotika di sebuah apartemen di Jaksel. . “Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan hasil tes urine kelimanya juga positif narkoba,” tambahnya.

Dikatakan, penangkapan Aris Idol, cs berawal dari penangkapan tersangka YW, pada Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kota Tangerang . Dari tersangka polisi menyita 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto.

Dari keterangan YW polisi kemudian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Apartemen Aston Kuningan, Jakarta Selatan. Berbekal informasi tersebut, Unit II Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan Penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, polisi melakukan penangkapan.

Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka AS. Sesampainnya di Apartemen AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tersangka Aris, AY, AM dan YS. Kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama – sama dengan cara bergantian sambil minum minuman keras (miras) merek Red Label.

“Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, polisi menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen. Tak ada perlawanan saat mereka digerebek,” paparnya. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close