Tak Berkategori

Pengacara Sunan Kalijaga Dampingi A Siswa SMA Binus School Simprug yang Mengalami Bullying

Jakarta News Viralkata Sunan Kalijaga & Partners mendampingi Siswa berinisial A sekolah di SMA Binus School Simprug yang telah mengalami bullying, kekerasan dan pelecehan seksual.

Kepada awak media, Sunan Kalijaga & Partners menyampaikan, bahwa kasus bullying, kekerasan dan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah dan pada saat jam pelajaran sekolah.

“Hadir di hadapan kita, adik kita yang berinisial A, yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan di dalam sekolah yang cukup elit, “ kata Sunan Kalijaga.

i

Lebih lanjut, Sunan Kalijaga menyayangkan kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah dan pada saat jam pelajaran sekolah.

“Adik kita mengalami bullying secara verbal dan kami menduga juga adanya pelecehan seksual dan kekerasan intimidasi pengeroyokan yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit, “ terangnya.

Adapun terkait persoalan tersebut, kata Sunan Kalijaga, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami disini hadir sebagai kuasa hukum adik kita untuk mendapatkan hak-haknya bisa belajar dengan baik, aman dan nyaman, “ tegasnya.

Sunan Kalijaga menyampaikan, bahkan pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk mengklarifikasi kenapa sampai terjadi di lingkungan sekolah dan pada saat jam pelajaran sekolah.

“Kami juga menghimbau kepada Menteri Pendidikan untuk turun langsung menangani kasus bullying di sekolah, “ imbaunya.

Sunan Kalijaga meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menangkap para pelaku dan tidak tebang pilih.

“Mereka sudah jelas-jelas telah melakukan bullying, kekerasan dan pelecehan seksual, yang mengakibatkan korban mengalami trauma“ tandasnya.

Untuk Laporan Polisinya, antara lain, kejadianya pada 31 Januari 2024, dan langsung dibuatkan Laporan Polisi malam harinya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terlapornya adalah inisialnya K, R, K dan C,

Delik yang diadukan, yaitu pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP terkait dengan pengeroyokan.

Saat ini, proses yang bergulir masih dalam proses lidik, sudah terjadi satu kali gelar perkara, tapi lebih pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hambatannnya, pihak sekolah menunda pemberian data anak didiknya.

Adapun, korban A menceritakan dirinya memang telah mengalami korban bullying, kekerasan dan pelecehan seksual.

“Saya masuk ke sekolah untuk membanggakan kedua orangtua, tapi saya diperlakukan seperti orang tidak berdaya, saya disiksa, dibully, dianiaya, kemaluan saya dipegang oleh K ketua gang di sekolah, “ tuturnya sedu sedan disertai dengan isak tangis.

“Saya sudah melaporkan pihak sekolah, tapi mereka tidak pernah diberi sanksi, “ ungkapnya tampak sedih, pilu dan kecewa dengan suara menggugat ,Pungkasnya.(Pray)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close