
JEMBER-VIRALKATA.COM- Tugusari adalah desa di kecamatan Bangsalsari,Jember,Jawa Timur.Daerah dataran rendah yaitu 54 meter diatas permukaan laut. Desa ini memiliki tipologi persawahan,pegunungan dan dekat dengan hutan.Luas are kurang lebih 100177,5 Ha dengan jumlah penduduk sekitar 12 ribu jiwa.
Tidak ada yang terlalu menarik untuk dibahas tentang desa ini,tapi ditengah pesatnya kemajuan zaman diera teknologi yang mau tidak mau mendesak seluruh komponen masyarakat untuk menangkap secara cerdas setiap perkembangan zaman.
Ada sekelompok kecil pemuda Tugusari yang tidak mau tinggal diam saja dan hendak terlibat aktif mendorong dalam setiap proses pembangunan dan pengambilan keputusan publik.Sekelompok pemuda ini berhimpun dalam wadah Jaringan Intelektual Tugusari (Jitu) yang dibidani oleh M Yunus.
M Yunus yang sehari harinya berprofesi sebagai penjual tempe,tetapi keinginannya untuk belajar cukup kuat dan tak dapat dibendung oleh situasi dan kondisi apapun.Terbukti,pemuda ini melalui ‘jitu’ bersikap kritis terhadap situasi dan kondisi lingkungannya.”Meski saya cuma penjual tempe,tapi saya tidak mau kalah dengan tantangan zaman,”ungkapnya
Menurut M Yunus,jitu didirikan sebagai upaya atau wadah belajar bagi pemuda tugusari dengan tiga pokok fokus yaitu pendidikan,ekonomi dan politik.Jaringan Intelektual
Tugusari ini juga dimaksudkan agar pemuda tugusari memiliki pengetahuan dan mampu berkompetisi dengan baik.Olehkarenanya ‘jitu’ secara berkala akan gelar FGD untuk membangkitkan budaya diskusi dikalangan pemuda tugusari.Seperti yang kita ketahui bersama,bahwa potensi ekonomi desa saat ini sangatlah penting.
Memberikan perhatian yang besar pada pertumbuhan ekonomi desa merupakan salah satu langkah konstruktif dalam upaya meningkatkan kualitas ekonomi diseluruh pelosok negeri.Kita juga mengetahui dalam 10tahun terakhir,pemerintah tengah gencar menggenjot ekonomi daerah,melalui beberapa program yang ditujukan ke desa-desa.Hal ini dapat kita artikan bahwa sebenarnya pemerintah hendak melakukan pemerataan pembangunan ekonomi,sebagai wujud nilai yang terkandung di dalam UUD 1945.
M Yunus(ket jitu) menjelaskan,bahwa ada banyak potensi desa yang bisa digali melalui BUMDes misalnya,sebagai mana yang diamanatkan oleh undang undang no 6 tahun 2014.Kami berharap BUMDes dapat melakukan penyerapan dana anggaran untuk desa lebih berdaya guna.”Pemerintahan desa yang dipimpin oleh kepala desa,dituntut untuk bertindak cerdas dan kreatif.
PSangat penting bagi kepala desa untuk mengetahui potensi desanya.Karena hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.Tugusari banyak memiliki produk pertanian dan hasil kebun.Potensi tersebut tidak boleh di sia siakan,”terangnya
Hak senada juga dikatakan oleh Haikal,guna mengembangkan potensi desa,pemerintahan desa harus kreatif dan melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki potensi.saya berharap ‘jitu’ kedepan bisa mendorong daya kritis masyarakat (pemuda) agar desa tugusari bangkit dari keterpurukan pendidikan,ekonomi dan politik,”ungkapnya
Lagi M Yunus mengatakan,ada yang hal yang tak kalah pentingnya dalam upaya memajukan desa yaitu keterbukaan informasi publik (uu no 14 tahun 2008) dan UUD 1945 pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.Serta berhak untuk mencari,memperoleh,memilili dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan infotmasi publik,menggaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang undangan.
Olehkarenanya ‘jitu’ menilai bahwa hak atas informasi sangatlah penting,karena keterbukaan informasi menjadi indikator laju pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan,”tegasnya