FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Korban Dipecat Sempat Bunuh Diri
JAKARTA, ViralKata.com – Kasus pelecehan seksual terus merebak. Tragisnya kasus kejahatan kelamin ini juga melanda lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kasus memalukan ini sempat ditutup-tututi, dipetieskan. Agar tidak bergejolak, korban pelecehan seksual, berinisial A (27 tahun) dipecat dari jabatan dengan alasan tak jelas.
Tidak terima dengan pemecatan itu, A berani berbicara, bahkan melawan balik pelaku yang telah mempermalukannya. Tetapi A (27) bisa menjadi contoh nyata bagaimana perempuan seharusnya bertindak.
Saat itu, A bekerja sebagai staf dan asisten pribadi terduga pelaku Syafri Adnan Baharuddin (59 tahun), anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkap bahwa dirinya mendapat pelecehan seksual secara fisik, pelecehan secara verbal, dan kekekerasan berupa pemaksaan hubungan seksual.
Sempat melaporkan kelakuan bejat terduga pelaku ke anggota Dewan Pengawas lainnya. Tragisnya, korban justru merasa disudutkan hingga berujung pemecatan sepihak (PHK) dari pekerjaannya.
Korban menyebut, dirinya juga sempat mengadukan terduga pelaku ke Direksi BPJS TK, tetapi karena Dewan Pengawas BPJS TK merupakan lembaga yang terpisah dari dewan direksi, pihak Direksi BPJS TK menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pelaku dan hanya bisa mendukung langkah A.
Kini, korban yang pernah mencoba bunuh diri atas peristiwa ini, didukung sejumlah aktivis perlindungan perempuan, di antaranya Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, anggota BPJS Watch, dan Tati Wardi untuk menyuarakan isi hatinya.
Armando mewakili korban, menyatakan langkah prioritas A kini memulihkan nama baiknya dan berupaya menempuh langkah hukum perdata agar pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. “Untuk [pelaporan tindak pidana seksual harassment] ke polisi, belakangan saja. Sekarang yang terpenting membuat pelaku diberhentikan, dan korban direhabilitasi nama dan pekerjaannya,” ujar Ade, di Jakarta Minggu (30/12).
Sebab, pakar komunikasi yang sekaligus mantan dosen korban ini merasa menempuh jalur pidana membutuhkan proses yang lama dengan pembuktian yang lebih sulit. Rencananya, pelaporan terhadap terduga pelaku kepada pihak kepolisian baru akan dilaksanakan Senin, (31/12)
Terlebih, hingga kini Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan oleh pemerintah, sehingga bukti-bukti pelaporan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban akan sulit didapatkan.
“Kenapa kami tidak mengambil pengaduan hukum pidana sebagai langkah pertama? Karena pertama, kasus perkosaan itu pembuktiannya luar biasa sulit, panjang, dan melelahkan. Karena itu, walaupun tetap dijalankan oleh kuasa hukum, gugatannya lebih ke perdata, yaitu ketidakpantasan seorang atasan. Tapi yang sebetulnya dituju adalah menghentikan bentuk perkosaan seperti ini di Indonesia, terutama [di dalam] BPJS,” ungkapnya.
Akibat terus menolak ajakan mesum atasannya yang tercatat sudah dilakukan sebanyak empat kali tersebut, setelah itu A mengaku mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari pelaku. “Ancaman psikis, saya di buat kondisi dengan supaya tidak nyaman, dibentak, dikucilkan oleh semua anggota komite, saya di blackmail sama SAB,” ungkap A.
“Kekerasan fisik terakhir di 28 November, yang bersangkutan ingin melempar gelas ke muka saya, dan sempat dibatalkan oleh rekan saya yang disitu,” tambahnya.
Kini korban telah mengirimkan surat berisi tiga tuntutan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memiliki wewenang untuk memecat Dewan Pengawas, serta Direksi BPJS TK.
“Pertama, pemecatan terhadap pelaku dan yang melindungi pelaku [di Dewan Pengawas] secara menyeluruh. Kedua, RUU PKS [dipercepat] supaya tidak ada korban seperti saya. Dan [ketiga] mendukung saya dalam proses pidana, perdata, ataupun hubungan industrial,” jelasnya.
Laporan itu mendapat respon. Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan resmi dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual antara Syafri dengan asisten ahlinya A.
“Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya,” kata Ivansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan seperti dikuti Tempo, Minggu (30/12).
Syafri bernasib sama dengan A yang telah lebih dulu diberhentikan sementara pada 30 November 2018 hingga 31 Desember 2018. Kabar semula bahkan menyebut A dipecat beberapa hari kemudian yaitu pada 5 Desember 2018. Namun surat pemecatan yang beredar ternyata belum dibubuhkan tanda tangan A maupun Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. “Setahu saya itu tidak ditandatangani pihak manapun, jadi hanya skorsing, bukan dipecat,” kata Utoh.
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah A menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. A mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Kejadian itu, dialaminya baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Akibat kejadian ini, A melapor langsung kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Dewan Pengawas dan Direksi BPJS pun, kata Utoh, juga telah menerima tembusan surat tersebut. Selanjutnya, DJSN akan membentuk tim ad hoc beranggotakan anggota mereka sendiri, kementerian, dan ahli untuk menindaklanjuti laporan Tini.
Lebih lanjut, Utoh belum mengetahui apakah pemberhentian sementara Syafri mengikuti Tini yaitu sampai 31 Desember 2018. Urusan ini, kata Utoh, akan dievaluasi oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata Utoh, masa pemberhentian bisa saja diperpanjang seraya menunggu hasil keputusan dari tim ad hoc soal nasib Tini maupun Syafri yang juga menjabat sebagai Kepala Komite Audit Anggaran dan Aktuaria tersebut. (R3)