JEMBER – VIRALKATA.COM-Aksi 1500 orang masa dari Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember yang menggelar demo di depan Kantor Pemkab Jember dalam rangka menolak kehadiran Kom HAM ke Jember mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan.
Dengan pengawalan yang ketat dari Ratusan Jajaran Polres Jember dan satuan samping kegiatan penyampaian pendapat yang berlangsung pagi Rabu tanggal 21 Oktober 2020 berjalan aman dan kondusif.
Dipimpin langsung oleh Ketua Sekti Jember, Muhammad Juma’in secara bergilir menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap kehadiran Komnas HAM di Jember.
Bahkan bagi memastikan tidak kecolongan, para anggota Sekti melakukan penjagaan yang super ketat hingga melakukan sistem buka tutup akses pintu masuk dan keluar Pemkab Jember. Satu persatu setiap kendaraan yang akan masuk dilakukan pengechekan kepada setiap pengendara.
Sementara di depan Kantor Pemkab Jember satu persatu perwakilan aksi melakukan orasinya dengan menyampaikan sikap tegasnya berkaitan isu tanah di Kabupaten Jember serta menolak kehadiran Kom HAM RI di Kabupaten Jember.
Berdasarkan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri ATR/BPN tanggal 21 Januari 2019 No. 79/SK-LR.07/1/2019 tentang pembentukan gugus tugas reforma Agraria Nasional.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan SK Gubenur Jawa Timur tanggal 12 Maret 2019, ditindaklanjuti dengan SK Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur tanggal 4 April 2019 tentang tim pelaksana harian gugus tugas reforma Agraria Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya diikuti oleh SK Bupati Jember tanggal 3 Januari 2020, dan SK Ka. ATR/BPN tertanggal 2 Maret 2020.
Sarikat Tani Independen (SEKTI) Kabupaten Jember merupakan organisasi petani terdiri dari 11 Titik wilayah di Kabupaten Jember yang memiliki sengketa Agraria/Tanah.
Dengan dilatarbelakangi kesamaan nasib antar petani yang memiliki sengketa tanah, maka tanggal 24 Februari tahun 2000 Sarikat Tani Independen (SEKT) Jember terbentuk.
Aksi turun ke jalan yang dilakukan hari ini, merespon surat Komnas HAM RI tanggal 6 Oktober 2020, .No. 79/K/Mediasi/X/2020 perihal undangan mediasi kasus hak atas tanah antara warga Desa Curahnongko dan PTPN XII Kabupaten Jember yang kami anggap merupakan sebuah bentuk kemunduran dan carutmarut komunikasi dalam tubuh Komnas HAM sendiri.
SEKTI menilai rekomendasi Komnas HAM dibeberapa tempat, terutama di Desa Mangaran tanggal 24 September 2013, Desa Nogosari tanggal 13 November 2012 dan 2013 juga sudah ada rekomendasi final dari Komnas HAM namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Oleh karnanya dengan tegas SEKTI Jember menolak kehadiran dan mediasi oleh Komnas HAM RI di Kabupaten Jember dan mendorong Tim pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria/ GTRA Kabupaten Jember agar segera melaksanakan tugasnya.(Nas)