
JEMBER – Nasib Kepala Bappekab Jember, Ahcmad Imam Fauzi hanya menunggu waktu, setelah jadi trending topik di beberapa media online, kini hanya menunggu langkah berikutnya dari Plt. Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.24 Oktober 2020
Sejak tanggal 14 Oktober 2020 pemberitaan soal Kepala Bappekab diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat beredar luas.
Pada hari yang sama, Kepala Bappekab yang selalu bergaya plontos ini tidak terlihat seperti orang yang sedang menghadapi masalah, bahkan Fauzi panggilan akrabnya terlihat begitu enjoy saat mengikuti rapat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Rapat yang membahas soal persiapan pelaksanaan TMMD pada bulan Februari tahun 2021 tersebut turut di hadiri Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Laode M. Nurdin serta beberapa kepala OPD terkait.
Senternya pemberitaan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember ini pasti mengundang banyak pertanyaan dari publik dan rakan-rakan media, langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini Plt. Bupati.
Beberapa upaya dilakukan untuk mendapatkan pernyataan resmi dari Bupati terkait seperti apa sikap Pemkab Jember menanggapi isu yang berkembang tersebut.
Lebih dari 1 (Satu) Minggu terkait persoalan kepala Bappekab ini belum ada pernyataan resmi dari Plt. Bupati Jember, namun seperti apa langkah yang akan diambil oleh Plt Bupati terus di tunggu.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 saat Plt. Bupati hadir memenuhi undangan yayasan yatim mandiri di Pandora Square 8 E Jember dalam acara penyerahan beasiswa kepada anak-anak yatim. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Awak Media untuk bertanya soal nasib Kepala Bappekab.
Menjawab pertanyaan tersebut Kyai Muqit menyampaikan “ya kami sudah mendapatkan surat dari Gubenur Jawa Timur,” tuturnya.
Hari-hari ini, Kami sedang menelaah surat tersebut dengan bagian Hukum dan Sekda untuk kemudian kami tindak lanjuti. “Saya kira itu,” pungkasnya. (Nas)