FIGURHEADLINENASIONALNEWSPOLITIK

Mendagri Akan Beri Sanksi Bupati Faida, APBD Jember selalu terlambat selama 4 tahun

 

JEMBER-VIRALKATA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Hal itu disampaisi kan Kepala Inspektorat Pemeprintah Provinsi Jawa Timur, Helmy Perdana Putera.”Kalau sanksi itu sebenarnya sudah ada, sesuai dengan regulasi. Kalau seperti di Jember, sesuai dengan regulasi bupati harus disekolahkan, artinya dibina oleh Mendagri,” kata Helmy usai membahas APBD Jember di Kantor Bakorwil V Jember, beberapa waktu lalu

Menurut Helmy, hambatan pembahasan APBD Jember 2020 berasal dari bupati, sehingga insepktorat akan menyampaikan kesimpulan tersebut kepada Mendagri . “Apa. yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi yang paling berat ada sanksi pemberhentian,” kata dia.

Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah tersebut, menurut Helmy, ada beberapa tingkatan: di antaranya teguran tertulis, ditahan haknya, tidak dibayarkan gajinya, disekolahkan, hingga pemberhentian. “Kabupaten Jember selalu terlambat dalam mengesahkan Perda APBD dan setiap tahun berulang. Selama 4 tahun terakhir ini APBD Jember selalu terlambat,” ujarnya.

Helmy menjelaskan bahwa Mendagri tidak perlu turun ke Jember karena pihaknya akan melaporkan sesuai dengan hasil pertemuan di Kantor Bakorwil V Jember sehingga bupati tinggal menunggu sanksi saja. “Mendagri dan Gubernur Jatim menanti hasil kerja tim kami yang dikirim ke Jember untuk menyelesaikan persoalan SOTK dan pembahasan Perda APBD Jember 2020,” katanya.

Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi Antara usai pertemuan dengan Tim Pemprov Jatim enggan berkomentar terkait dengan keterlambatan pembahasan APBD Jember yang terjadi selama 4 tahun terakhir.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close