BANDUNG, ViralKata.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) rencana mengkaji ulang keseluruhan rencana pengembangan megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pengkajian itu dilakukan pasca terkuaknya kasus dugaan suap perizinan yang dilakukan Lippo Group dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun resmi twitternya (@ridwankamil) akan mengkaji ulang keseluruhan rencana pengembangan megaproyek Meikarta seluas 500 hektare. “Sebagai Gubernur baru, secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini, baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan November 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang. Hatur Nuhun,” tulis Ridwan Kamil dikutip dari akun resmi twitternya, Senin (22/10).
Dilanjutkan, pada tahap pertama pihak Meikarta telah mengajukan izin peruntukan tanah seluas 143 hektare dari total rencana pengembangan seluas 500 hektare kepada Pemkab Bekasi pada Oktober 2017. Sesuai dengan wewenangnya terkait perizinan, Pemerintah Provinsi telah memberikan rekomendasi tata ruang yang diajukan seluas 143 hektare hanya menjadi 85 hektare pada November 2017.
Luas lahan yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut kemudian bisa dilanjutkan proses perizinannya untuk mendapatkan IMB, AMDAL, dan lain sebagainya di PemKab Bekasi. “Dari kajian internal yang dilakukan Pemprov, sementara ini tidak menemukan masalah fundamental tata ruang dari lahan yang telah direkomendasi, yakni seluas 85 hektare,” lontar mantan Walikota Bandung.
Namun, jika terdapat masalah dugaan suap pada proses proyek Meikarta di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena telah memasuki ranah pidana.
Terkait keberlanjutan proyek, Ridwan mengatakan untuk memberikan instruksi pemberhentian dan pembatasan proyek yang bermasalah seperti Meikarta harus tetap melalui proses yang adil dan proporsional.
“Seperti yang terjadi di kasus reklamasi Jakarta, ternyata tidak semua dihentikan. Pastilah karena pemprov DKI sudah dengan pertimbangan aspek hukum yang memadai dan adil,” tulis Gubernur Ridwan.
KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh petinggi Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Suap itu terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Empat orang diduga sebagai pemberi. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima. Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Usai penangkapan tersangka suap itu, kelanjutan proyek Meikarta dipertanyakan. (R3)