JEMBER – Lebih kurang 1,5 tahun Prima Idwan Mariza menjabat sebagai Kajari Jember, berbagai prestasi diraihnya, salah satunya adalah menghantarkan Kejaksaan Negeri Jember memperoleh Predikat “Wilayah Birokraai Bersih Melayani” (WBBM) dan beberapa prestasi lainnya. 06 Maret 2021
Pria asal padang ini kini menduduki jabatan sebagai Asdatun Kejati Sumatra Utara, di bawah komandonya banyak perubahan-perubahan fasilitas pelayanan dilakukan olehnya.
Selain meraih prestasi administratif, ada catatan yang cukup menarik terjadi di eranya, semenjak 1 Agustus 2019 memegang tongkat komando sebagai Kajari Jember menggantikan Ponco Hartanto, Korps Adhiyaksa yang dipimpinnya mendapat sorotan tajam dari publik Jember.
Gelombang aksi masyarakat terjadi akibat dari beberapa kebijakan yang dinilai kontroversi di saat suhu politik yang melibatkan Bupati Faida dan DPRD Jember memuncak, pandangan serong mulai tertuju kepada Kajari kala itu, bahwa Korps Adhiyaksa di bawah komandonya telah ikut-ikutan berpolitik.
Upaya Kajari mempertemukan Bupati Faida dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember di luar jam dinas berkaitan buntunya pembahasan APBD Jember tahun 2020 lalu menambah lagi catatan yang ada, padahal publik tahu di hari yang sama pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang berupaya hal yang sama atas perintah Mendagri.
Meski akhirnya pertemuan antara Bupati Faida dan Ketua DPRD di kantor Kejaksaan kala itu tidak terjadi, pengakuan terbuka Ketua DPRD Jember yang tidak datang menemui Bupati Faida di kantor Kejaksaan sehari sesudahnya semakin menguatkan dugaan tentang indikasi keberpihakan Kajari kepada penguasa kala itu.
Namun tudingan miring itu ditepis oleh Prima kalau institusi yang dipimpinya sedang berpolitik. Prima menegaskan bahwa apa yang dilakukanya itu hanya menjalankan perintah atasan, melakukan mediasi terkait persoalan APBD Jember.
Peristiwa berikutnya adalah soal pengakuan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief kala itu bahwa Kejaksaan Negeri Jember melalui Kasi Datun Agus Taufiqurahman ikut-ikutan mengintimidasi Kyai Muqit karna telah melakukan pengembalian ratusan pejabat sesuai perintah Mendagri, sontak saja peristiwa ini menimbulkan gelombang aksi pendukung masa Kyai Muqit.
Meski masa tidak sempat menggeruduk kantor Kejaksaan karna adanya permohonan maaf dari Kajari Jember yang disampaikan oleh Kyai Muqit di hadapan masa yang sedang melakukan aksi di depan kantor Pemkab Jember. Akibat dari peristiwa ini Komisi Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Surabaya melakukan pemanggilan beberapa pejabat termasuk Kyai Muqit.
Prestasi Kejaksaan Negeri Jember yang berhasil mengungkap kasus korupsi di level Kabupaten terbatas hanya soal pasar Manggisan. Menyentuh soal pasar Manggisan, kasus korupsi pasar Manggisan ini sudah bergulir sebelum Prima menjabat Kajari, tepatnya tanggal 17 Juni 2019 lalu, Kejaksaan telah menyegel area pasar Manggisan tanda dimulainya penyelidikan.
Pada tanggal 20 Juni 2019 kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Disperindag, di hari yang sama juga menggeledah kantor unit pengadaan barang dan jasa, hasilnya Kejaksaan menyita satu koper dokumen dari kedua instansi tersebut.
Buntut dari rentetan peristiwa itu, tanggal 22/01/2020 Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Disperindag Jember, Anas Ma’ruf sebagai tersangka yang diikuti beberapa tersangka lainnya. Ini menunjukkan seriusnya Kejaksaan Negeri Jember dalam penanganan kasus Korupsi.
“Sesuai janji saya saat dilantik, bahwa saya akan buat gebrakan, kita ingin membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Prima kala itu.
Dari berbagai gebrakan ini, kepercayaan publik kepada Kejaksaan Negeri Jember beranjak naik, namun banyaknya kasus yang masih belum terungkap sampai detik ini tetap menjadi sorotan terutama yang berkaitan dengan mantan Bupati Jember dr. Hj Faida MMR.
Dibalik sorotan publik terhadap institusi yang dipimpinnya, Kajari yang kurang bicara tapi cepat dalam bekerja ini menjawab dengan menetapkan Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, pimpinan perusahaan tempat Fariz bekerja sebagai tersangka, namun keberuntungan berpihak kepada Dodik, sidang pengadilan tipikor Surabaya tanggal 15 September 2020 Dodik dinyatakan bebas.
Keputusan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjenering mengejutkan banyak pihak. Putusan ini berbeda jauh dibanding dengan terdakwa lainya yang terlibat dalam perkara kasus korupsi Pasar Manggisan, Edhy Sandy Abdur Rahman, rekanan pelaksana dari PT. Dita Putri Waranawa di vonis 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,1 Milyar.
Nasib serupa dialami terdakwa Muhamad Fariz Nurhidayat, pekerja PT Maksi Solusi Enjenering yang di vonis 5 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan harus membayar pengganti kerugian negara Rp 90 juta.
Semua nama pejabat dan pengusaha yang tersebut dalam hak angket diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan kecuali dr. Beny dan Mantan Bupati Jember dr. Faida,
Dalam audensi bersama Aktifis Gerakan Reformasi Jember (GRJ) tanggal 17/6/2020 bersama Kepala Seksi Intelijen, Agus Budiarto menyampaikan bahwa ada intruksi dari Jaksa Agung.
” kami tegaskan bukan tidak bisa, tapi menunda, tegas lo ya. Semua desk ajan diperiksa dipersidangan,kalau ada pengembangan jaksa pasti menindaklanjuti. Ditunggu saja, itu masih proses,” jelas Agus waktu itu.
Sorotan tajam kembali mengarah kepada kantor Kejaksaan Negeri Jember, kabar dipanggilnya mantan Bupati Jember dr. Faida dua pekan pasca mengakhiri masa jabatanya sebagai Bupati Jember dan masa masa akhir kepimpinan Prima Idwan Mariza sebagai Kajari Jember pada tanggal 1 Maret 2021 lalu kembali menaikkan kepercayaan publik kepada Korps Adhiyaksa ini.
Pemanggilan mantan Bupati Jember ini kaitan dengan rumah sakit bina sehat milik mantan Bupati Jember menindaklanjuti laporan warga Jember bernama Agus Mashudi yang melaporkan mantan Bupati Jember, dr. Faida terkait anggaran biaya operasional Bupati-Wakil Bupati namun digunakan untuk pembiayaan operasi gratis di RSBS.
Pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2021 berakhir sudah masa jabatan Prima Idwan Mariza sebagai Kajari Jember. Tak ingin melepaskan kesempatan tersebut, awak media bertanya langsung kepada Mantan Kajari Jember yang kini mendapat promosi jabatan sebagai Asdatun di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara ini menyampaikan” semua kasus relatif berjalan sebagai mana mestinya, yang penyelidikan sampai tahap penyidikan, yang penyidikan sudah masuk ke tahap penuntutan.
Ada beberapa kasus yang memang sedang kami tangani dan Insya Allah terus berjalan karna kami sudah buat dalam memori serah terima jabatan. Termasuk pemeriksaan mantan Bupati Jember ?, ya, kalau mantan Bupati Jember itu sifatnya klarifikasi, karna sekarang sistemnya adalah online, jadi masuk laporan itu kayak Barcode, SPD namanya, jadi masuk laporan masyarakat, Kejaksaan Agung sudah tahu, nah kita harus tindaklanjuti, apapun laporanya harus kita klarifikasi, terutama lapoaran yang jelas identitasnya, nanti di evaluasi oleh Kasih Pidsus dan Kasi Intel, mau dak mau harus kita panggil dan tindaklanjuti.
Ditanya perkembangan terkini dari hasil pemanggilan mantan Bupati, Prima menjelaskan ” kalau hal tehnik biar Kajari baru yang menyampaikan karna teman-teman sedang pul data dan pul baket, jadi nanti biar akurat, Kajari baru yang menyampaikan sesudah mendapatkan informasi dari teman-teman.
“Saya bukan lagi Kajari Jember, tapi mantan, jadi salah kalau saya bicara soal tehnik, kepada masyarakat Jember, saya yakin kedepan akan lebih baik, masyarakat akan lebih terlayani, hukum bukan untuk Bupati-Wakil Bupati atau Pejabat, hukum untuk semua, ada KTP maupun tidak ada KTP akan kami layani disini,” pungkasnya.
Selain dihadiri Bupati-Wakil Bupati Jember, H. Hedy Siswanto-Gus Firjaun, acara lepas sambut Kajari ini juga dihadiri mantan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Muqit Arief dan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, namun Dandim 0824 Jember dan Kapolres Jember tidak terlihat hadir dalam acara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Dandim 0824 Jember Letkol Infantri Laode M Nurdin serta Kapolres Jember AKBP Arif Racman sedang ada giat di luar kota dan hal tersebut sudah disampaikam jauh-jauh hari sebelumnya.(Nas/Lik)