HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan Diusut
JAKARTA, ViralKata.com – Kasus perkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang dilakukan sesama mahasiswa, akhirnya mendapat perhatian serius dari kepolisian. Polisi akan mengusut tuntas. Korban akan dimintai keterangan dengan didampingi pengacara atau psikolog.
“Korban dalam waktu dekat akan dimintai keterangan, didampingi oleh orang-orang yang ditunjuk untuk mendampingi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11).
Saat dimintai keterangan, kata Setyo, korban akan didampingi penasehat hukum atau psikolog. Sementara itu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Pelaku itu biasanya paling belakangan,” ujar Setyo.
Kepolisian, lanjut Setyo, saat ini masih menggali keterangan dari sejumlah orang. Polisi berusaha mengumpulkan setidaknya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka. “Kewenangan dan kewajiban penyidik untuk mencari, mendapatkan dua alat bukti itu untuk bisa dilanjutkan,” kata Setyo.
Kasus pemerkosaan ini diketahui saat lembaga pers UGM, Balairungpress mengungkapkan cerita mahasiswi bernama samaran Agni. Agni mengaku diperkosa oleh HS pada saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Desember 2017 silam. Meski kasus ini terjadi tahun lalu, namun kepolisian tetap mengusutnya. “Sampai 12 tahun. Kalau dilaporkan 3-6 tahun masih boleh,” ujarnya menegaskan.
Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman RI mendorong kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM saat mengikuti KKN pertengahan 2017, diproses secara hukum. Mereka mendesak polisi bertindak, karena kasus ini delik biasa.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menegaskan kasus dugaan pemerkosaan ini bukan delik aduan. Artinya, tanpa korban melapor seharusnya aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut kasusnya. “Karena ini (dugaan pemerkosaan) masuk kategori delik pidana, harusnya kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ujar Haris.
Haris menyadari ada beberapa kendala dalam memproses hukum kasus ini. Salah satunya karena locus delicti-nya di Maluku. Namun aparat bisa menyiasatinya dengan melimpahkan penanganan kasus ke Mapolda DIY. “Proses penegakan hukum itu prioritas utama adalah dilakukan oleh pihak penyidik di sana (Maluku). Tetapi bisa juga sebenarnya didelegasikan kepada pihak kepolisian setempat ya untuk mempermudah pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan merujuk mekanisme hukum yang berlaku semestinya polisi bisa langsung mengusut kasus pemerkosaan mahasiswi UGM. Sebab, kasus ini bukanlah delik aduan. “Semestinya aparat penegak hukum juga tidak bertindak diam, inikan bukan kasus delik aduan,” kata Ninik kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.
Ninik khawatir jika kasus ini tak diusut tuntas melalui mekanisme hukum, maka kasus serupa dikhawatirkan terulang di kemudian hari. “Kalau kasus ini tidak ditangani secara serius dikhawatirkan memicu keberulangan (pelaku),” lanjutnya. (R3)