FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Mahasiswa Desak Polda Metro Tahan Dahnil Anzar

JAKARTA, ViralKata.com – Puluhan mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda cinta NKRI menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). Mahasiswa mendesak penetapan tersangka Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia sebesar Rp 2 Miliar, sekaligus menahananya.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya menaikkan status Dahnil menjadi tersangka dan menjebloskan ke tahanan. Kami juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera merilis audit penyimpangan dana kemah tersebut,” ungkap Koordinator Lapangan Aksi Jhoman.

Jhoman melanjutkan, para mahasiswa juga meminta polisi menyelidiki rekening pribadi Dahnil untuk mengetahui ada tidanya aliran dana yang tak lazim. “Kami juga mendesak KPK untuk turun tangan dalam kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya kasus dana kemah adalah real korupsi karena Dahnil menerima anggaran itu tahun 2017, jauh sebelum menjadi jubir kemenangan capres kompetitor Jokowi. “Apalagi dia mengembalikan uang itu setelah ramai dimedia massa, jika tidak diramaikan jelas ditelep untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tudingan bahwa kasus itu rekayasa, dibantah dengan tegas. “Lho dia kan sudah menerima kok, berarti ada niat jahat. kalau orang cerdas ya tanya ini uang apa, kalau berbau korupsi ya tolak dong. jangan ditilep,” ucapnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia ini dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan. Kini status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tingkat penyidikan polisi telah memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (23/11/2018).

Mengenai alasan pemanggilan Dahnil, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah.

Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Nilai potensi kerugian negara pun belum diketahui secara pasti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Dr Dahnil Anzar sudah diperiksa dalam dugaan kasus dana kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia di Prambanan beberapa waktu lalu. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk tanda tangan Dahnil di Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Kegiatan kemah yang digelar dari tanggal 16-17 Desember 2017 tersebut diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Republik Indonesia dan melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.

“Jadi itu anggaran Kemenpora dibagi dua GP Ansor dan PP Muhammadiyah. GP Ansor kemarin sudah terklarifikasi. Kami cek di Kemenpora segala macam. Tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kami temukan ada perbuatan malhukum, makanya kami lagi sidik. Dan itu kan udah gelar sama BPK juga,” kata dia.

Hasilnya, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia di pelataran Candi Prambanan tahun 2017. Indikasi tindak pidana korupsi ini dilaporkan oleh pihak-pihak yang mengetahui terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar mengaku telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Pengakuan Dahnil tersebut terungkap saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017.

Polisi memeriksa Dahnil dalam kasus ini karena ia merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Pemuda Muhammadiyah. Adapun LPJ itu senilai Rp 2,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 dilakukan sesuai prosedur. “Ini murni kasus tindak pidana dan polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan profesionalisme polisi. Kami tidak menghalang-halangi, tidak mengada-ada, tetapi sesuai audit dan laporan masyarakat,” ujar Argo,

Argo menambahkan, peningkatan status kasus ini merupakan hasil gelar perkara setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kami lakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur tindak pidana sehingga ditingkatkan (statusnya) menjadi penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata dia. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close