HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
LSM GMBI Melapor Ke Kejati Jatim Soal Dugaan Penyelewengan Dana KONI Jember.
Jember, Viralkata.com- Lremmbaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jember tidak main-main dalam pengusutan adanya dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2019 yang disertai LPJ fiktif oleh KONI Jember
Pada hari ini Rabu 28 April 2021, Ketua GMBI Jember, Nailil Hufron Menyerahkan Berkas Pelaporan Dugaan Penyelewengan dana Porprov tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
“Penyerahan Berkas ini sebagai bukti keseriusan kami mengawal dana publik bahwa tidak seharusnya oknum-oknum tertentu menyelewengkan dana atlet demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, kita akan kawal hingga tuntas kasus ini” Tegas Kandidat Magister Ekonomi UIN Jember itu kepada awak media.
Diketahui sebelumnya bahwa Penyelenggaraan Porprov waktu itu dilaksanakan mulai tanggal 06 – 13 Juli tahun 2019 di empat kabupaten meliputi Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
Sesuai dengan hasil kordinasi dengan KONI Jatim tentang distribusi anggaran bantuan maka seluruh kabupatan se Jawa Timur mendapatkan selondoran dana tersebut termasuk kabupaten Jember salah satunya.
Sekertaris LSM GMBI Jember, Agus Happi, menyampaikan dana yang di terima oleh Koni Jember sebesar Rp. 135.500.000.
“Dana tersebut di gunakan untuk keperluan operasional kontingen atlet di kabupaten Jember,” ucap Agus.
Siapa sangka, anggaran yang seharusnya di gunakan sebagaimana mestinya sama sekali tidak di jalankan dengan sebenar-benarnya.
“Saya menduga ada pengelewengan permainan monopoli anggaran. Kami menilai laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Bantuan Koni Jatim Porpov Vl oleh Koni Jember terdapat manipulasi pelaporan karena tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” ujarnya.
Sementara Ketua GMBI Jember, Nailil Hufron, membenarkan agenda pelaporan tersebut.
“Saya sudah menganalisa, membaca laporannya, sekaligus data buktinya sudah kita kantongi, hari laporan telah diterima dengan baik oleh Petugas Kejaksaan Jawa Timur” tutup Hufron (gh)