HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
LEGISLATOR GERINDRA, ALFIAN ANDRI W, S.H. : “KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BUKAN TEMPAT MENGGUGAT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA”
p
JEMBER -Viralkata.com- Adanya pihak mengatas namakan warga yang telah melaporkan Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief ke Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember karna keputusanya mengembalikan pejabat sesuai KSOTK 2016 yang dianggap menyalahi aturan saat menjadi PLT Bupati Jember mendapat sorotan tajam dari Legislator Partai Garindra anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H. 06/01/2021
Seperti publik tahu, pada tanggal 5 Januari 2021 ada beberapa orang yang mengatas namakan warga Jember telah melaporkan Wakil Bupati Jember Drs KH. Abdul Muqit Arief ke Polres dan Kejaksaan Negeri Jember, sontak saja, kabar tersebut kembali memanaskan situasi dan kondisi di Jember, berbagai respon dan perdebatan panas terjadi di sosial media.
Tidak hanya rakyat kecil yang merespon hal tersebut, Alfian Andri Wijaya anggota DPRD Jember dari Fraksi Garindra ini pun beriaksi dan menyoroti fenomena tersebut ” Kepolisian dan Kejaksaan bukan tempat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara,” tegas Alfian.
Langkah Wakil Bupati Jember, saat menjadi Plt. Bupati melakukan pengembalian posisi para pejabat sesuai KSOTK 2016 telah sesuai dengan perintah tertulis, yakni rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November 2019.
Bahkan hal tersebut diperkuat dengan berita acara pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kabupaten Jember yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri tanggal 4 Novembee 2020 yang ditandatangani oleh: 1).Inspektur Jendral Kemendagri. 2). Inspektur Khusus Inspektorat Kemendagri. 3). Inspektur Provinsi Jatim. 4). Plt. Bupati Jember. 5).Sekretaris Daerah (SEKDA) Pemkab Jember.
Atas dasar itulah, tindakan / keputusan Plt Bupati Jember, Kyai Muqit Arief sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dan tidak perlu meminta izin tertulis kembali dalam melaksanakan perintah atau rekomendasi tersebut.
Masih Alfian, tindakan Plt. Bupati Jember, Kyai Muqit Arief ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negata (KTUN). Dalam hukum Administrasi Negara menganut prinsip bahwa selama KTUN tidak ada yang manganulir / membatalkan / tidak ada pencabutan keputusan dari yang berwenang, maka suatu KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam hal ini oleh Plt. Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief saat menjabat, maka KTUN tersebut akan tetap berlaku sampai ada Instansi / pihak yang berwenang manganulir / membatalkanya.
Berkaitan dengan adanya laporan warga tersebut, apakah Kepolisian dan Kejaksaan akan menindaklanjuti pengaduan terhadap Plt. Bupati Jember Kyai Muqit Arief ?. Beranikah kedua Institusi ini memeriksa / menganulir suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yaitu Kyai Muqit saat menjabat sebagai Plt Bupati ?.
Menurut hemat saya, lanjut Alfian, Kejaksaan dan Kepolisian Jember tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena saya yakin kedua Isntitusi ini tidak akan mau melampau kewenangannya. Karna yang berhak mencabut / manganulir suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah melalui gugatan / pengaduan ke; 1. Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau 2. Pejabat TUN yang menjadi atasanya Pemkab Jember yakni Gubenur Jatim / Menteri Dalam Negeri.
Sebelum menutup wawancaranya, Alfian menggaris bawahi bahwa “ada dua jalur jika masyarakat tidak sependapat dengan KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN dalam hal ini Drs. KH. Abdul Muqit Arief, pertama Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang kedua, Pejabat TUN yang menjadi atasan Pemkab Jember, Gubenur Jatim / Mendari,” pungkasnya. (Nas)