HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, ViralKata.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar..
“Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf baa tau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).
Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati kebumen Mohammad Yahya Fuad. “setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggpta DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ungkapnya.
Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar. Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. “MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.
Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Awal September 2018 lalu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.
Nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu. Taufik disebut Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.
Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.
Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.
Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. (R3)