FOTOHEADLINENASIONALPOLITIK

Ketua Dewan Relawan Prabowo Subianto Otak Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

JAKARTA, ViralKata.com – Polisi membeberkan modus operandi yang dilakukan Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Cawapres Prabowo Subianto, Bagus Bawana Putra (BBP) dalam membuat dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan BBP mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dari China di Tanjung Priok.

BBP pun mengunggah rekaman suaranya tersebut ke akun media sosial Twitter-nya. Setelah itu, lanjutnya, BBP melanjutkan aksinya dengan melempar rekaman suaranya itu ke sejumlah akun media sosial, seperti grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

“BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos,” kata Dani saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo menjelaskan suara BBP, berhasil diidentifikasi dengan metode audio forensik. Suara yang videonya viral itu dikenali dan diidentifikasi sebagai suara BBP.

“Kami bisa mendeteksi, suara berasal tersangka Bagus Bawana Putra. Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos, dan setelah viral menutup akun, membuang handphone, dan kartunya. Semua barang bukti tersebut kami temukan tanggal 7 januari, di Sragen,” kata Rachmad

Kapuslabfor Polri Kombes M Nuh Al-Azhar menjelaskan, dengan metode audio forensik, suara yang viral di media sosial tersebut dapat terdeteksi. “Salah satu metode yang digunakan audio forensik. Kita coba apakah suara dari Bagus Bawana Putra. Tingkat kesamaan suara Bagus dan dengan suara perbanding (sama). Jadi sangat kuat mendukung identik suara milik tersangka,” jelas M Nuh.

Pihaknya juga mendapatkkan suara dengan audioregma rasio. “Jadi kalau kurang 10 detik, kita tak bisa lacak. Minimal 10 detik, kita bisa dapatkan sidik jari suara,” tambah M Nuh.

Semua perbuatan agus Bawana Putra dilakukan dengan sengaja. Bahkan, penyidik menemukan bBBP berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menonaktifkan akun media sosial serta membuang telepon seluler dan kartunya. “Tentunya ini unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. Bahkan berupaya penghapuaan barang bukti yang disebarkan,” ucapnya.

Berdasarkan itu semua, kata Dani, penyidik menjerat BBP dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus hoaks kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close