HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Kerugian Negara 107 M plus 32 M Era Bupati Faida Tidak Tersentuh Hukum, Ada Dugaan Dia Menebar Jaring Pengaman, Inilah Babak Akhirnya.
Catatan SINGGIH SUTOYO- Wartawan Viralkata.com
Jember, Viralkata.com:
Kenapa banyak pihak ragu-ragu menuding mantan bupati Jember dr Faida MR yang menjadi biang persolan kerugian Negara yang cukup besar dari anggaran covid-19 tahun 2020. Kerugian fantasis, ada kerugian negara sebesar 107 miliar ditambah 31 miliar yang ti2dak ada LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).
Berdasarkan bukti-bukti itu, seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) sudah dapat menyeret mantan bupati Jember, dr Faida ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan keuangan yang menjadi kerugian negara.
Tokoh LSM Jember dan lembaga DPRD sudah mendesak APH, baik itu kepolisian, Kejaksaan hingga KPK untuk bertindak melakukan langkah hukum terhadap kesaktian mantan bupati Jember dr Faida MR, tapi faktanya Faida belum bisa tersentuh? Apakah APH tumpul karena Faida sudah menebar jaring pengaman dengan bagi-bagi uang ratusan miliar itu, termasuk ke APH? Kalau hal itu benar sungguh sangat mengerikan, adagium “Jiti Jibeh” alias mati siji mati kabeh, semuanya berjamaah.
Apa kata bupati Hendy Siswanto, dia menjelaskan,
“Kami sudah membentuk Tim Komunikasi Audit dan tim ini sudah bekerja dan hasilnya sudah kami laporkan ke BPK Perwakilan Jawa Timur. Namun persoalannya belum selesai, karena menurut BPK, sekarang ini bola-nya (keputusannya) ada di Bupati Jember,” jelas Hendy Siswanto, Kamis tadi siang (30/09/2021).
Bupati Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta Pimpinan DPRD Jember.
Mereka bersama-sama menghadap BPK Perwakilan Jawa Timur, untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait LHP Keuangan Pemkab Jember tahun 2020, yang masih menyisakan masalah.
Sesuai temuan BPK terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada laporan keuangan Pemkab Jember tahun 2020, diantaranya terdapat Rp 126,08 miliar kas di Bendahara Pengeluaran per tanggal 31 Desember 2020.
Namun dari jumlah itu ternyata terdapat Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai atau saldo simpanan di bank, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rp32,7 Miliar Hutang Pemkab Jember Akibat Ulah Satgas COVID-19 Tahun 2020
Pahit Getir Anggaran Tahun Lalu Jadi Beban Kabupaten Jember Sekarang
Temuan lainnya, sesuai dokumen BPK, yakni adanya utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah Rp 111,94 miliar, yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai. Lagi-lagi dana sebesar itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Jember, periode lalu.
Sebenarnya, rekomendasi BPK terkait dengan temuan hasil audit, sedikitnya menyangkut 7 hal pokok. Namun, menurut Bupati Hendy Siswanto, dua item temuan BPK itu, yakni menyangkut penggunaan dana Rp 107 miliar dan Rp 31 miliar, yang harus segera ditindaklanjuti. “Ini sudah menyangkut kerugian negara yang harus segera dikembalikan,” jelas Bupa
Karena itu, Bupati Hendy Siswanto mengaku sudah membentuk Tim Komunikasi Audit. Meski bukan badan resmi, namun tim yang baru dibentuknya itu, terdiri dari komponen personal yang sangat berkompeten.
Mengingat, Tim Komunikasi Audit yang dibentuk secara resmi itu, terdiri dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Inspektorat, unsur Kejaksaan, dan unsur Kepolisian. “Tim komunikasi audit ini yang akan memberi saran, bagaimana sebaiknya laingkah yang harus diambil Bupati Jember,” jelasnya.
Kepada wartawan usai mengukuhkan kepengurusan Yayasan Gerontologi Abiyoso Kabupaten Jember, di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (30/9), Bupati Hendy Siswanto menjelaskan Tim Komunikasi Audit sudah bekerja, melakukan penelusuran terkait anggaran yang Rp 31 miliar.
“Hasil temuan Tim menjelaskan bahwa dari Rp 31 miliar itu, dana sebesar Rp 4 miliar sudah ada kejelasan. Sehingga, masih tersisa Rp 27 milyar yang harus dikembalikan ke kas negara,” jelas Hendy.
Meski demikian, Hendy Siswanto mengaku masih minta bantuan Tim untuk menelusuri ulang, dana Rp 27 miliar yang akan dibayar oleh Pemkan Jember itu, sebenarnya telah digunakan untuk apa?
“Supaya ada kejelasan, bahwa kita membayar kerugian negara sebesar Rp 27 miliar itu untuk apa dan bentuknya apa? Kalau untuk beli barang, nilai manfaatnya bagi masyarakat apa?” tanya Bupati Hendy.
Berpengaruh Pada Kinerja Bupati Selanjutnya
Bupati Hendy mengaku persoalan laporan keuangan yang belum beres, sisa pemerintahan lalu itu, menyedot perhatian yang besar dan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan saat ini.
Dijelaskannya, untuk menelusuri ketidakjelasan anggaran sebesar Rp 31 miliar saja, sudah butuh waktu dan energi yang tidak sedikit. “Ini masih harus ditambah menelusuri persoalan anggaran yang Rp 107 miliar. Bisa-bisa kami tidak sempat mengerjakan apa-apa, kalau hanya berkutat untuk mencari dokumen penggunaan anggaran sebesar itu,” tutur Hendy.
Bupati Hendy Siswanto dan Wabup Gus Firjaun, tampaknya di “warisi” persoalan yang dilematis, oleh pendahulunya. Menurut Hendy, bagimana pun peliknya persoalan ini, tetap harus diselesaikan.
Kalau tidak diselesaikan, kata dia, akan berpengaruh pada kinerja keuangan Pemkab periode selanjutnya. Kasus ini, kata Hendy akan terus menempel dalam catatan keuangan tahunan, dalam pemerintahanya.
“Sebaik apapun kerja kita, tetap dianggap tidak layak atau disclaimer, oleh BPK kalau ini tidak terselesaikan. Karena itu, kami akan minta petunjuk APH (aparat penegak hukum), bagaimana sikap Pemkab ke depannya,” lanjut Bupati.
Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar era bupati dr Faida MR adalah melalui jalur hukum, meski banyak pihak yang nantinya bakal ikut terseret (gih)