FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Pengaturan Skor, PLT Ketum PSSI Otak Pengerusakan BB

JAKARTA, ViralKata.com – Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono merupakan otak pencurian dam perusakan barang bukti (BB) kasus pengaturan skor. Joko memerintahkan tiga tersangka lain agar merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI.

Ketiga tersangka itu: Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Musmuliadi alias Mus merupakan Office Boy (OB) di PT Persija yang jadi satu kantor dengan Komisi Disiplin PSSI, sementara Abdul Gofur adalah OB di PSSI. Muhammad Mardani Mogot alias Dani disebut bekerja sebagai sopir salah satu petinggi PSSI.

“Karena Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka. Diduga sebagai aktor yang menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, serta perusakan police line masuk tanpa izin,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (16/02).

Dijelaskan, nama Joko Driyono muncul setelah penyidik memeriksa tiga tersangka, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Hasil pengakuannya mereka diperintahkan Joko Driyono. Bahkan saat Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan apartemen milik Joko Driyono ddi Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2), ditemukan bukti yang mendukung.

“Ada 75 item barang bukti yang disita Satgas. Dilakukan audit asesmen tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan JD sebagai tersangka,” ujar jenderal bintang satu ini.

Sementara barang bukti yang dirusak dan dicuri dari lokasi penggeledahan berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang diadukan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.

Menurut rencana, JD akan diperiksa Satgas di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2). Salah satu hal yang akan didalami adalah motif perusakan barang bukti tersebut. Selain ditetapkan menjadi tersangka, Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam. “(Tersangka) perusakan barang bukti,” kata Argo.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam. satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bandel dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.

Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close