HUKUM & kRIMINAL
JFB Pengusaha E,O Terkenal Diduga Sangat Tega merampas anak yang tengah disusui ibunya.!
Jakarta News Viralkata. Pengusaha ternama pemilik EO besar tega merampas anak yang tengah disusui ibunya, meski ia ayahnya. Saat dirampas bayi tersebut berusia 2 minggu, sedangkan si ibu mengalami depresi karena terpisah dari putri mungilnya yang belum genap 40 hari.
Di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Aida Suri ibu yang kehilangan bayinya didampingi pengacaranya M Alvin Fahrezy SH, dan penasehat hukumnya Ade Ratna Sari, menceritakan bagaimana putri mungilnya yang sudah terpisah dengan dirinya lebih dari 2 minggu.
Menurutnya, bayi tersebut merupakan anak pertama yang lahir dari rahimnya, saat dirinya tengah menyusui, datang FFB suaminya yang pengusaha dan pemilik EO. Lalu JFB langsung merenggut putrinya yang sedang disusui Aida, ibunya dan langsung pergi meninggalkan rumah.
“Sudah lebih dari 2 minggu saya terpisah dengan bayi saya, ibu mana yang rela terpisah dari bayinya. Saya memang diijinkan datang ke rumah suami saya jika ingin melihat bayi saya tapi bila saya datang, saya juga tak boleh menyusui anak saya”, pungkas Aida dengah mata sembab akibat sering menangis bila teringat bayinya.
Dikatakan, Aida tak tahu apa sebabnya JEB suaminya memisahkan dia dengan puteri mungilnya. Tapi memang sebelumnya JFB pernah meminta izin darinya untuk menikah lagi, namun ia tak mengijinkan karena sebelum mereka menikah sudah perjanjian untuk tidak menikah lagi dengan wanita lain.
Dengan suara yang sedikit tertahan karena menahan rindu dan derita terpisah dari puterinya, Aida kembali mengatakan, ketika hamil suaminya tak sekalipun menemani dirinya, JFB baru menemani saat dirinya persalinan di sebuah rumah sakit. Sikapnya suaminya yang acuh dengan orang lain, akhirnya ia rasakan bahkan saat puteri mungilnya lahir JFB hadir sekedar melihat kondisi isterinya yang sedang berjuang bertaruh nyawa saat melahirkan.
Sementara pengacara Aida mengatakan, perbuatan JFB melanggar Pasal 330 KUHP dimana ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun penjara. Bila mengacuh pada ayat 1, ancamannya 7 tahun kurungan dan jika mengikuti ayat 2, pelaku bisa dipenjara selama 9 tahun karena memisahkan anak di bawah umur dari ibunya.
Karena itu, dirinya meminta JFB menyudahi perbuataanya dan bermusyawarah dengan pihak isteri, bila tidak dilakukan kuasa hukum akan menempuh jalur hukum yaitu melaporkan JFB ke pihak Kepolisian.
Sementara penasehat hukum Aida, Ade Ratna mengatakan, kami memberi waktu atau tepatnya meng-ultimatum JFB selama 3 X 24 jam, jika tidak kami segera melapor ke Polres Depok, tempat di mana peristiwa tersebut ada di area Polres Depok.
“Saya ingatkan lagi, hey JFB segera kembalikan puteri mungil Aida. Mana ada ibu di dunia ini yang rela berpisah dengan puterinya. Dan juga NW pihak yang membantu JFB dalam merawat bayi Aida, Anda mau dipisahkan dengan anak Anda, ingat itu”, tegas Ade geram dengan perbuatan JFB, sekaligus mengakhiri pertemuan korban dengan media Pungkasnya (PRAY)