HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Inggard Joshua Dijadikan Saksi Pelapor Persidangan Sengketa Tanah
Jakarta News Viralkata.Inggard Joshua Dijadikan Saksi Pelapor Persidangan Sengketa Tanah
Inggard Joshua, S.E adalah politisi Partai Gerindra, yang namanya masuk sebagai saksi dalam persidangan kasus sengketa tanah, yang berada di Pramuka Ujung, Jakarta Pusat.
Kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sempat menjadi perhatian awak media. Dengan mengenakan kemeja putih berlapis jaket hitam, Inggard terlihat memantau jalannya persidangan.
Kepada awak media Inggard mengatakan, bahwa dirinya datang memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjadi saksi pelapor, terkait sengketa tanah.
“Saya dipanggil kejaksaan untuk jadi saksi pelapor. Ini adalah masalah kriminal, yang sudah dilaporkan Bareskrim polri, sudah diterima dan dilakukan Lidik dan sidik,” katanya, Rabu (28/8/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Inggard juga mengatakan bahwa sudah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti atas kepemilikan tanah diatas tanah kami,” lanjutnya.
Inggard juga menambahkan bahwa dirinya merasa keberatan bahwa ada pihak lain yang mengaku memiliki girik atas tanah tersebut.
“Ada 8 orang mengaku memiliki girik tanah itu, yang total jumlahnya 11 hektar. Tanah itu menunjuk kepada tanah yang sudah kami bebaskan,” bebernya.
Inggard menerangkan bahwa dirinya telah melalui permohonan Pemprov DKI, melalui Gubernur sebelumnya.
“Kami meminta permohonan pembebasan, maka Pemprov DKI bersurat kepada BPN, yang menyatakan tanah itu eigendom yang sudah tidak diperpanjang dan sudah menjadi tanah negara,” terangnya.
Inggard merinci bahwa pihak Pemprov DKI telah memberikan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), berdasarkan hal tersebut diberikan hak untuk membebaskan sejumlah 3 hektar.
“Didasari atas SP3L, diberikan hak untuk membebaskan sejumlah 3 hektar, sudah dibebaskan bukannya liar, tetapi melalui kelurahan dan kecamatan. Kami membebaskan sebanyak 211 kepala keluarga (KK) dan semuanya melakukan pelepasan hak dibawah materai dan disaksikan lurah dan camat,”Tuturnya.(PRAY)