HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

Indonesia Kompak Minta” Kasus Johanes Gluba Gebze” Harus Segera Dituntaskan

Jakarta-Viralkata

Indonesia Ketua  Kompak, Gabriel Goa
menyatakan Harus Segera Dituntaskan
Mantan Bupati Kabupaten Merauke
Johanes Gluba Gebze. hingga saat ini, belum di Eksekusi oleh Kejaksaan padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sejak 2016 lalu.

“Komitmen dan tekad Lembaga penegak Hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk menghukum seberat-beratnya patut diapresiasi dan dikawal ketat.
Namun fakta membuktikan ada Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht terkait Tindak Pidana Korupsi belum dieksekusi dan Pelakunya masih berkeliaran di luar seolah-olah kebal hukum. “katanya pada wartawan

Dia menjelaskan mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze menyelewengkan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp8,49 miliar, untuk pemberian souvenir kulit buaya kepada para tamu Pemda yang berkunjung ke Kabupaten Merauke, dan telah di vonis di Pengadilan Tingkat pertama serta Mahkamah Agung.

“Putusan MA pertimbangannya, menilai John telah melakukan suatu kebijakan berupa perintah untuk memberikan souvenir kulit buaya kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan tamu Muspida yang tidak ada anggarannya dalam APBD dan tidak ada ketentuan hukum atau nomenklatur yang menjadi dasar hukum adanya anggaran untuk pembelian souvenir tersebut. “jelasnya.

Menurutnya
Dengan mencermati proses ini, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendesak, pertama Ketua MA dan Jaksa Agung RI segera eksekusi putusan MA terhadap mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera dipenjara bukan di LP Merauke tetapi di LP Nusakambangan. “ujarnya

Lebih lanjut Gabriel Goa
mengajak solidaritas masyarakat adat Marind dan penggiat anti korupsi di Merauke untuk mendukung total penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Merauke.

“Tujuannya menuju Merauke Bersih Bebas Dari Mafioso Korupsi, “ungkapnya.

Sebelumnya Mantan Bupati Merauke Diperberat 10 Kali Lipat
MAHKAMAH Agung (MA) melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kembali memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Kini,

mantan Bupati Kabupaten Merauke Johanes Gluba Gebze alias John yang merasakan palu godam Artidjo. Ia diganjar vonis sepuluh kali lipat dari sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,” bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA,

Selasa (15/11). Dalam kasusnya tersebut, John dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 27 Agustus 2014.

Selama menjabat sebagai Bupati Merauke, John menyelewengkan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp8,49 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pemberian souvenir kulit buaya kepada para tamu Pemda yang berkunjung ke Kabupaten Merauke, antara lain berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria, dan ikat pinggang.

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai John telah melakukan suatu kebijakan berupa perintah untuk memberikan souvenir kulit buaya kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan tamu Muspida yang tidak ada anggarannya dalam APBD dan tidak ada ketentuan hukum atau nomenklatur yang menjadi dasar hukum adanya anggaran untuk pembelian souvenir tersebut. Perbuatan John tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan perintah pemesanan,

baik secara lisan maupun tertulis berupa disposisi yang telah ditandatanganinya dan ditujukan kepada pimpinan perajin kulit buaya. Dimana masing-masing disposisi ditujukan kepada “Daeng Kulit” pada tanggal 10 Oktober 2008, tanggal 13 Januari 2009 dan tanggal 21 Januari 2010 yang isi disposisi tersebut.

menyatakan “layani pesanan souvenir tas kulit buaya untuk keperluan pelayanan tamu – tamu Pemda sesuai kebutuhan”. John pun menandatangani disposisi pengambilan souvenir kulit buaya dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dan pembayarannya dibebankan dengan menggunakan dana yang bersumber dari DPA-SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke TA 2010.

yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pembayaran beban bawaan/utang pengadaan souvenir kulit buaya secara formal, dan materiil secara tidak benar. Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis pun menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,49 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” tandasnya.(PRAY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close