HEADLINENASIONALNEWS

IMASCO, NEGARA DALAM NEGARA.


JEMBER-VIRALKATA.COM- Kunjungan Sidak rombongan komisi D Anggota DPRD Jember, mengungkapkan terhadap PT. Imasco keberadaannya jangan sampai menjadi negara dalam negara. ” PT. Imasco harus menyikuti ketentuan perundangan dan regulasi yang ada, jangan membuat ketentuan dan peraturan sendiri semau-maunya”, ungkap Edy Cahyo Purnomo, ketua tim sidak rombongan DPRD Jember, setelah keluar pabrik semen PT. Imasco,  Senin (15/2/2021)

Informasi akan digelarnya sidak oleh Komisi D, DPRD Jember bersama Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember di pabrik semen PT. Imasco Asiatic Puger Jember cepat tersebar di kalangan insan pers di Kabupaten Jember, puluhan awak media,  Cetak, Online maupun TV langsung merapat ke sekitar pabrik.

Sesuai jadwal, sekitar jam 10:00 pagi rombongan Anggota DPRD Jember yang beranggotakan 7 orang, yang dipimpin langsung Sekretaris Komisi D, Edi Cahyo Purnomo tiba di pabrik semen PT. Imasco, secara beriringan terlihat juga Kepala Disnaker Pemkab Jember dan perwakilan Disnaker Provinsi.

Protokol Covid diberlakukan secara ketat kepada seluruh Anggota Dewan dan Dinas terkait saat hendak masuk ke kawasan Pabrik, Rapit test menjadi sarat utama untuk para tamu bisa masuk ke wilayah pabrik. Sementara menunggu hasil rapid, Anggota DPRD dan Dinas terkait disuruh menunggu di dalam mobil.

Awak Media yang sejak awal ingin meliput sidak yang dilakukan oleh Komisi D dan Dinas terkait ikut antri bermaksud mengikuti rapid test sebagai sarat masuk, namun petugas dilokasi bertanya kepada media, Anda siapa ?, Kami Media yang akan melakukan peliputan terkait sidak anggota Dewan, “maaf media tidak diperbolehkan masuk hanya undangan saja,” jelas petugas dilokasi.

Tidak dibolehkanya media ikut serta meliput kegiatan sidak Komisi D dan Dinas terkait ini menimbulkan protes dari banyak awak media, sempat terjadi perdebatan kecil dengan pihak petugas di lokasi, mereka berdalih kalau itu sudah keputusan Manajemen PT. Imasco.

Dalam situasi tersebut sempat anggota Dewan memberikan pemahaman kepada pihak petugas pabrik yang berjaga di pintu utama bahwa media harus diberikan akses masuk,  namun tetap tidak di gubris, setelah cukup lama bertegang urat akhirnya mereka berjanji nanti setelah masuk akan nego langsung dengan pihak manajemen.

Setelah cukup lama, ada kabar dari pihak manajemen PT. Imasco membenarkan 2 orang wartawan untuk masuk mengikuti sidak DPRD,   tidak berselang lama 2 orang wartawan mengikuti rapid test dan dinyatakan negativ langsung dipersilahkan masuk. Apa yang terjadi kepada para awak media ini membenarkan berbagai informasi yang berkembang selama ini bahwa PT. Imasco sangat tertutup bahkan Disnaker Provinsi, Sofyan Sauri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D beberapa waktu lalu juga mengeluhkan terkait sikap Manajemen PT. Imasco.

Sikap dan perlakuan manajemen PT. Imasco Kepada Pewarta ini sangat bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) Nurdiansyah Rahman yang turut memantau jalannya sidak yang dilakukan oleh anggota dewan dan dinas terkait.

“Perusahaan PT. Imasco ini jelas sangat tertutup sehingga wartawanpun kesulitan mengakses informasi, kepada siapa mereka harus mengkonfirmasi terkait berbagai kebijakan perusahaan yang diduga melanggar aturan, pastinya mereka kesulitan,” ujarnya.

Tidak berhenti di UU Pers No. 40 Tahun 1999, Nurdiansyah yang akrab disapa Cak Nung ini juga plototi sikap Manajemen PT. Imasco dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. ” Ini bagian dari pelrjuangan buruh dalam memperoleh hak-haknya, jika tertutup bagaimana bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Apa yang terjadi kepada para awak media yang berupaya memberikan informasi kepada publik ini merupakan presiden buruk, dengan adanya UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik seharusnya apa yang dialami para pewarta di kegiatan sidak Komisi D DPRD Jember dan Dinas terkait ini tidak terjadi, bahkan ini menjadi catatan tersendiri bagi Edi Cahyo Purnomo selaku Pimpinan dalam sidak tersebut, Edi berharap apa yang terjadi kepada awak media tidak terjadi lagi kedepannya.

Sidak yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Jember dan Dinas terkait hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil audensi GMBI dengan Komisi D beberapa waktu lalu yang mengeluhkan terkait perlakuan Manajemen PT. Imasco kepada pekerja tempatan. Hal tersebut akan terus menjadi pantauan dari DPRD Kabupaten Jember.

Usai melakukan sidak, Anggota DPRD menyatakan beberapa temuan hasil sidak terkait dengan kesewenang- wenangan manajemen PT. Imasco yang memecat beberapa karyawan tanpa prosedur sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan. Alasan pihak PT. Imasco karena karyawan tersebut menolak mengikuti lockdown atas adanya covid-19. Mereka harus tinggal di asrama selama bekerja, tidak boleh pulang atau keluar pabrik. “Padahal pemerintah sendiri tidak pernah memberlakukan adanya lockdown”, ungkap Edy Cahyo Purnomo, didampingi anggota DPRD yang lain.

(Nas/gih/nung)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close