FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Idiot, Menyeret Lagi Ahmad Dhani Dikursi Terdakwa
SURABAYA, ViralKata.com – Narapidana Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani kembali duduk di kursi terdakwa. Kini gara-gara melontarkan kata-kata “idiot” di media sosial, pentolan band Dewa didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).
“Saat itu, terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan,” kata Jakasa Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki saat membacakan dakwaan secara bergantian
Saat itu, kata jaksa, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
“Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik ‘idiot’ yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” ujar jaksa.
Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis. “Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” katanya.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anton Widyopriyono, mangatakan pembacaan eksepsi akan dilakukan Selasa pekan depan. Ia juga mengabulkan pemindahan penahanan terdakwa dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng.
Seusai sidang, pentolan grup band Dewa itu langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng dengan menggunakan mobil kejaksaan. Ahmad Dhani tak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat ‘Idiot’ yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Atas dakwaan tersebut, Dhani dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Keberatan yang mulia,” kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Indra Wansyach.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anton Widyopriyono, mangatakan pembacaan eksepsi akan dilakukan Selasa pekan depan. Ia juga mengabulkan pemindahan penahanan terdakwa dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng.
Seusai sidang, pentolan grup band Dewa itu langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng dengan menggunakan mobil kejaksaan. Ahmad Dhani tak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media. (R3)