JAKARTA, ViralKata.com – Kasus hoaks surat suara 7 kontainer tercoblos, menunjukkan kubu pasangan Prabowo-Sandi tampak ingin melempar handuk duluan karena mengetahui akan kalah dan berupaya untuk mendelegitimasi penyelenggaraan Pemilu.
“Jika mereka kalah itu karena kecurangan. Ini cara-cara jahat sekaligus memperlihatkan sisi lemah, sebenarnya hanya memperlihatkan ketidakpercayaan diri mereka sendiri,” papar pengamat Psikologi Politik Universitas Pelita Harapan Alexander Aur di Jakarta.
Masyarakat mengharapkan Pilpres kali ini muncul gagasan bernas untuk membangun bangsa dan negara ke depan, bukan memainkan emosi publik dengan isu-isu bohong. Dan jika dikaji lebih dalam, ini sangat sistematis dilakukan.
“Dan bukan satu atau dua kali tetapi sudah menjadi pola sehingga patut untuk diambil kesimpulan kelompok-kelompok ini adalah barisan tidak percaya diri dan bertarung di medan politik dengan menghalalkan segala cara dan ini sangat disayangkan,” lontarnya.
Langkah Polisi, KPU serta Bawaslu cepat merespon kasus ini, patut diapresiasi karena memberi pelajaran pada masyarakat agar tidak mudah melempar, menyebar apalagi memproduksi hoax. “Kita berharap agar ini adalah yang terakhir dan ke depan kita menyeksikan sebuah kontestasi gagasan dari kedua pasang calon,” pungkas Alex seperti dilansir laman Mediaindonesia.com, Ahad (6/1).
Beredar kabar rekaman suara mengatakan adanya tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sempat mencuit di akun twitternya meminta untuk dicek agar tidak menjadi fitnah. “Mohon dicek kabarnya ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena kabar ini sudah beredar,” demikian cuitan Andi Arief. Tak lama kemudian twittnya dihapus.
Komisi Pemilihan Umum langsung mengecek isu yang beredar terkait dengan adanya tujuh kontainer suara yang diinformasi telah dicoblos. KPU memastikan bahwa kabar tersebut hoaks dan meminta polisi segera menangkap penyebarnya. “Tidak benar ada (tujuh) kontainer (berisi surat suara tercoblos). KPU Minta polisi lacak penyebar isu dan pelakunya segera ditangkap,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Lapor Polisi
Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri karena diduga menyebar berita bohong soal isu tujuh kontainer yang membawa surat suara tercoblos. TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma’ruf.
“Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf,” ujar direktur TKN Jokowi-Ma’ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan.
Dilanjutkan, pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan dalam proses menuju Pemilu 2019. Andi Arief, kata Ade, diduga mendapatkan sumber suara adanya isu tersebut melalui grup WA. Karena itu, dia meminta Bareskrim menyelidiki grup WA Andi Arief.
“Kita meminta Bareskrim segera memeriksa WA group yang dia (Andi Arief) katakan dalam cuitannya itu. Dia kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA group-nya. WA group yang mana itu, itu yang harus dia buktikan, apakah dia mendapatkan informasi dari satu WA group atau banyak. Di handphone kita kan banyak WA group. Nah, itu sumbernya siapa,” ucapnya.
Laporan atas Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Ade berharap sumber suara yang diduga berada di dalam rekaman dapat segera terungkap, sehingga kasus ini dapat selesai. “Bisa itu, makanya kita minta Bareskrim, penyidik, untuk melacak itu. Kita yakin dan percaya Polri punya alat yang canggih. Karena ini masalah nasional kita minta secepat karena ini mengganggu stabilitas demokrasi kita dan harus kita lawan berita hoax ini. Jangan memberikan ketakutan, keresahan, dengan sesuatu yang tidak benar kepada siapa pun dia,” katanya.
Dalam rekaman, ia mendengar nama organisasi disebutkan seperti Partai Gerindra dan nama Ketua BPN Djoko Santoso. Ia meminta Polri cepat meluruskan hal itu.
“Ya itu yang kita minta karena ia menyebutkan ada lembaga-lembaga ini, apa kaitannya dengan penyebar rekaman suara ini terhadap lembaga-lembaga itu? tentunya kita tidak menginginkan pemilu mengalami kegaduhan yang merugikan kita semua. Jadi ini kontestasi aman damai untuk kemajuan Indonesia,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan ke Andi melalui laporan tersebut adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 juncto Pasal 15 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan. (R3)