HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
FN jadi Tersangka Buang Anak Kandungnya ke dalam Sumur Dapat Bully Keluarga Suami

Jember – FN (25) warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, resmi menjadi tersangka karena diduga kuat membuang bayinya ke dalam sumur rumahnya pada hari Rabu 23 maret 2022.
AKBP Hery Purnomo, saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember menyampaikan, tersangka ibu dari korban pada saat bersangkutan bangunan dari tidurnya. Rabu (30/3/2022).
“Kemudian melihat korban saat itu tidur bersebelahan dengan neneknya, timbul rasa benci tersangka kemudian tersangka membawa bayinya ke sumur, yang ada di belakang rumah dan membuang bayi ke dalam sumur tersebut,”katanya.
Bahwa bersangkutan karena termotivasi perasaan benci tersang, selama ini sering mendapat cemooh atau bully keluarga dari suaminya.
“Tersangka setelah melahirkan tidak bisa menyusui bayinya, sehingga ada yang mengatakan pada tersangka belum bisa menjadi seorang ibu, apabila tidak menyusui bayinya,” terangnya.
Menetapkan ibu korban menjadi tersangka,
untuk barang bukti yang di amankan seperti penutup sumur, baju di kenakan oleh korban pada saat bersangkutan di lempar ke dalam sumur.
“Hasil dari otopsi kita dapatkan buka dalam proses persidangan, untuk pemeriksaan tidak ada kendala yang bersangkutan berkoperatif, mengakui apa yang di lakukan,” ungkapnya.
Tentunya kasus akan berjalan untuk bahan pembuktian akan di tindak lanjuti, karena dilakukan di dalam rumah jadi tidak ada tetangga yang mengetahui. kemudian tersangka bangun tidur berteriak secara histeris, warga ada di sekiranya berdatangan tarsangka bahwa bayinya hilang.
“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 pasal 76 huruf c undang undang no 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya (Zril)