NEWSPOLITIK

Dr Togar Situmorang Menegaskan Legislator Wajib Memahami Hukum Karena Tugasnya Untuk Awasi Pelaksanaan UU

Jakarta News Viralkata. Dunia politik menampilkan sosok advokat yang Beken dan Ngetop buat mendatang yang bisa memberikan, harapan bagi masa depan Rakyat Indonesia.

Saat ini, Advokat Dr Togar Situmorang Bisa dibilang yang Sangat Kondang berdarah asal Batak, lalu Dr Togar Situmorang meminta masyarakat jangan salah kaprah, terkait isu boleh tidaknya seorang berprofesi advokat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Nyaleg) DPR RI,

justru seorang Legislator (Anggota DPR RI) haruslah memahami hukum mengingat tugas utama lembaga tersebut adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).

“Yang jadi anggota DPR RI itu harusnya orang-orang yang berlatar belakang mengerti hukum, salah satunya ya Advokat (pengacara), “ kata Dr Togar Situmorang kepada media via Handphone, Selasa (6/9/2023).

Lebih lanjut, Dr Togar Situmorang menerangkan karena tugas utama sebagai Legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya.

“Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan Demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” terangnya.

Saat ditanyai wartawan soal Legalitas yang mengatur profesi Advokat boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif?

Dengan tenang, Dr Togar Situmorang memberikan jawaban, “tidak ada konflik kepentingan jika seorang Advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kecuali, jika memang terpilih, Advokat yang bersangkutan harus bersedia untuk tidak berpraktik ( cuti ) melalui pernyataan tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.”

Intinya, kata Dr Togar Situmorang, Advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai Advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

“Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih agar tidak timbul konflik kepentingan ,” ungkapnya mantap.

Menurut Dr Togar Situmorang, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l.

“Syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat dan Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan, bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan, “ tegasnya.

“Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi Advokat,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Dr Togar Situmorang juga mengungkapkan bagaimana partisipasinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7

“menjadi harapan saya kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih para calon-calon untuk mewakili aspirasi di lembaga legislatif tersebut ke depannya, “ harapan Dr Togar Situmorang penuh rasa Serius Fokus dan optimis.(PRAY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close