HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
DJ Heries Tertipu senilai 1, 953 M Oleh Yuliana Safiti Dari PT Berkah Lancar Lestari
Jakarta-Viralkata
Pembangunan infrastruktur seyogyanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, bila hal itu dilakukan secara benar jika tidak jangan harap pembangunan mengangkat kesejahteraan rakyat. Seperti pembangunan double track rel kereta berlokasi Muara Lawai Lahat, menyisakan kesengsaraan ratusan pekerja, akibat dibohongi kontraktor pembangunan rel tersebut.
PT KAI melalui anak perusahaannya PT KAPM menunjuk kontraktor guna membangun rel ganda (double track) yang berlokasi di Muara Lawai Lahat, pekerjaan itupun selesai sesuai rencana namun menyisahkan hutang terhadap sub kontraktor yang menyokong pembangunan tersebut.
PT Berkah Lancar Lestari (BLL) selaku kontraktor pembangunan rel ganda mengajak PT Sarana Lintas Infrastruktur (LSI) sebagai sub kontraktor. Seluruh pekerja maupun modal kerja dilakukan oleh PT SLI, dan selesailah pembangunan rel ganda tersebut. Selama pembangunan PT BLL belum membayar tagihan yang dilayangkan PT SLI, senilai 1.953 miliar rupiah.
Seiring berjalannya waktu, PT SLI terus menagih modal kerja yang telah mereka keluarkan, namun PT BLL terus menghindar dari tagihan itu. Hingga akhirnya PT KAPM selaku pemilik proyek melakukan mediasi antar kedua belah pihak di Jakarta.
Negosiasi pun berujung dengan kesepakatan, PT BLL hanya sanggup membayar 1,4 miliar rupiah dari tagihan sebesar 1.953 miliar rupiah. PT SLI pun mengalah dan menerima kesepakatan itu meski nilainya kurang dari jumlah yang ditagih. Alasan PT SLI simple, PT BLL mau membayar tidak ‘mengemplang’ hutang meski PT SLI rugi satu miliar.
Perjanjian antara PT BLL dengan PT SLI disaksikan langsung PT KAPM, mereka menandatangani perjanjian pembayaran itu, dengan cara dicicil sebanyak 5 kali. Cicilan pertama sebesar Rp.500 juta, cicilan kedua hingga kelima sebesar Rp.225 juta, totalnya senilai RP.1,4 miliar.
Tapi apa yang terjadi, PT BLL tak sekalipun mencicil hutang itu, meski telah menandatangani perjanjian pembayaran hutang. Padahal dalam perjanjian tersebut, ada denda yang harus dibayar PT BLL jika lalai membayar cicilan yang sudah disepakati. PT BLL menganggap perjanjian hanya lembaran kertas yang tak berarti, atau perjanjian hanya sekedar upaya mengulur pembayaran hutang meski ada upaya paksa dari perjanjian itu, denda jika tak mencicil hutang.
Memang PT BLL sempat memberikan beberapa lembar cek yang totalnya Rp.1,4 miliar, tapi cek tersebut kosong alias tak ada uangnya saat dicairkan ke bank. Karena kelakuan PT BLL membohongi pembayaran hutang, akhirnya PT SLI melaporkan PT BLL ke Polda Lampung. Nomer laporan, STTLP/B/2327/XII/2021/SPKT/Polda Lampung. Dengan laporan penipuan, pasal 378 KUHP. Pihak terlapor adalah Yuliana Safitri ST., MT.
Meski telah dilaporkan, Yuliana selaku direktur PT BLL sepertinya punya ‘jubah’ kebal hukum, pihak PT SLI melalui Yulius Heri Bakrie sebagai komisaris sudah melaporkan penipuan itu sejak Desember 2021, namun hingga kini terlapor masih bebas berkeliaran dan hutang yang telah disepekati belum juga dibayar.
Aparat seharusnya segera bertindak, karena sudah banyak kerugian yang ditimbulkan akibat Yuliana tak membayar hutang. Banyak pekerja yang harus kehilangan mata pencariannya, mereka harus diberhentikan karena perusahaan sudah tak sanggup membayar gaji mereka akibat modal kerja yang telah dikeluarkan untuk pembangunan double track rel kereta berlokasi Muara Lawai Lahat, menyisakan kesengsaraan dikarenakan belum dibayar.
Pihak kepolisian harus secepatnya menindak Yuliana jika tidak ingin Lahan bergejolak, akibat kemarahan para pekerja yang menuntut upah mereka. Imbas dari hutang yang belum dibayar PT BLL dalam hal ini Yuliana selaku direktur perusahaan. Semoga hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, karena aparat bertindak cepat tuturnya.(PRAY)